Tambang Galian C Diduga Ilegal di Lereng Kediri Kembali Hidup, Publik Pertanyakan Ketegasan APH dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Kediri –//Top Berita Nusantara Kamis (14/5/26) Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Swaru, Desa Damarwulan, Kabupaten Kediri, kembali memicu perhatian publik setelah diketahui kembali beroperasi di wilayah hukum Polsek Kepung. Temuan tersebut terungkap setelah tim gabungan dari PSAL dan LP3-NKRI melakukan pemantauan langsung di lokasi dan mendapati aktivitas pertambangan berjalan kembali seperti biasa.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas operasional tambang dan dugaan adanya pihak tertentu yang disebut memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan meski sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas alat berat dan mobilitas kendaraan pengangkut material terlihat masih berlangsung. Situasi itu menimbulkan kesan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan masih lemah dan belum tersentuh tindakan tegas dari aparat terkait.

Sorotan masyarakat kini tidak hanya tertuju pada pengelola tambang, tetapi juga terhadap ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah penindakan terbuka maupun penghentian aktivitas yang diduga ilegal tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran di lapangan.

Perwakilan PSAL, Adis Jaelani menegaskan bahwa apabila aktivitas tambang itu memang tidak memiliki legalitas lengkap, maka aparat penegak hukum bersama instansi terkait wajib segera melakukan langkah penertiban dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan LP3-NKRI, Hadi menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurut mereka, aktivitas galian C ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem sekitar, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat yang keluar masuk area tambang setiap hari.

Baca Juga :  Jeritan Keadilan dari Desa Kuwik: Saat Nyawa Terenggut Pengemudi Mabuk, Mengapa Hukum Masih Membisu?

Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dinilai dapat menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi, serta memicu keresahan masyarakat akibat debu, kebisingan, dan dampak sosial lainnya.

PSAL dan LP3-NKRI mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status legalitas tambang, pihak yang bertanggung jawab atas operasional kegiatan, hingga dugaan adanya oknum yang disebut membekingi aktivitas tersebut.

“Kami berharap ada tindakan nyata dan ketegasan dari pihak berwenang. Jika memang tidak memiliki izin lengkap, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan organisasi tersebut.

Mereka juga menilai bahwa ketegasan aparat dalam menangani persoalan tambang ilegal menjadi hal penting demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kediri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas galian C di Dusun Swaru tersebut. Namun sorotan publik terus menguat, terutama terkait dugaan lemahnya pengawasan dan pentingnya penegakan hukum yang adil, profesional, dan transparan.

Sementara itu, PSAL dan LP3-NKRI memastikan akan terus melakukan pemantauan serta mendorong langkah konkret dari pihak berwenang agar persoalan tambang diduga ilegal ini segera mendapatkan penanganan yang jelas dan terbuka di hadapan masyarakat (Red).

Leave a Reply