Izin Tambang di Sukosari Memantik Alarm Bahaya: Warga Khawatir Desa Hijau Berubah Menjadi Zona Krisis Lingkungan

MALANG, 11 Mei 2026 — TOP BERITA NUSANTARA Rencana aktivitas pertambangan galian batu, pasir, dan tanah liat di Desa Sukosari kini menjadi perhatian serius publik setelah munculnya surat keterangan resmi dari pemerintah desa yang digunakan sebagai syarat pengajuan izin Pengusahaan Hasil Pertambangan (IPR). Dokumen bernomor 470/180/35.07.28.2006/2026 tertanggal 5 Mei 2026 tersebut menyebut nama Nita Mega Selvia sebagai pelaku usaha galian di wilayah setempat. Namun alih-alih membawa kepastian hukum, surat tersebut justru memicu gelombang kontroversi dan kekhawatiran luas dari masyarakat, aktivis lingkungan, hingga pemerhati hukum pertambangan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan material tambang untuk pembangunan, warga menilai rencana eksploitasi di kawasan Sukosari tidak bisa dipandang sekadar sebagai aktivitas ekonomi biasa. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai daerah penyangga sumber air dan wilayah pertanian produktif itu dinilai memiliki posisi vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Karena itu, munculnya dokumen pendukung izin tambang tanpa penjelasan rinci mengenai dampak dan batas operasional dianggap sebagai ancaman serius terhadap keseimbangan lingkungan desa.
Sorotan tajam tertuju pada substansi surat yang diterbitkan pemerintah desa. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses penerbitannya telah melalui tahapan verifikasi dan kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, dokumen tersebut dinilai belum mencantumkan batas area tambang, kapasitas penggalian, volume produksi, hingga durasi kegiatan usaha. Kekurangan tersebut dianggap sangat krusial karena berpotensi menimbulkan praktik usaha yang sulit dikendalikan dan rawan menimbulkan konflik di kemudian hari.
Warga juga mengkhawatirkan dampak ekologis yang dapat muncul apabila aktivitas tambang benar-benar dijalankan tanpa kajian mendalam. Penggalian batu dan pasir secara besar-besaran dikhawatirkan akan merusak struktur tanah, mempercepat erosi, serta menghilangkan kemampuan tanah menyerap air. Kondisi itu dapat memicu bencana longsor saat musim hujan dan kekeringan ekstrem ketika musim kemarau tiba. Ancaman tersebut dinilai bukan sekadar kemungkinan, melainkan risiko nyata yang pernah terjadi di sejumlah wilayah pertambangan lain di Indonesia.
Selain kerusakan alam, potensi gangguan kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian utama. Aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material diperkirakan menghasilkan debu pekat dan polusi suara yang dapat mengganggu kualitas hidup warga. Anak-anak, lansia, dan kelompok rentan disebut menjadi pihak yang paling terdampak apabila kegiatan tambang berlangsung dalam jangka panjang. Tidak sedikit warga yang khawatir sumber air bersih akan tercemar akibat perubahan kontur tanah dan terganggunya kawasan resapan air di sekitar desa.
Dari sisi sosial ekonomi, janji peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja dinilai belum tentu sesuai kenyataan. Beberapa warga menilai pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa industri tambang sering kali hanya memberikan pekerjaan sementara dengan tingkat upah rendah. Sementara dampak negatif seperti kerusakan jalan desa, terganggunya aktivitas pertanian, dan menurunnya hasil panen justru harus ditanggung masyarakat dalam waktu panjang.
Kondisi semakin memicu keresahan karena hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka mengenai jaminan pemulihan lingkungan maupun mekanisme kompensasi jika terjadi kerusakan pasca-penambangan. Warga khawatir setelah sumber daya alam habis dieksploitasi, masyarakat lokal hanya akan mewarisi lahan rusak, krisis air, dan ancaman bencana ekologis berkepanjangan.
Kelompok peduli lingkungan bersama masyarakat Desa Sukosari kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak gegabah dalam menerbitkan izin usaha pertambangan. Mereka meminta dilakukan penelitian lingkungan dan sosial secara transparan, independen, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebelum keputusan final diambil.
Bagi warga Sukosari, persoalan ini bukan hanya soal izin usaha, melainkan menyangkut masa depan desa, keselamatan lingkungan, dan keberlangsungan hidup generasi mendatang. Mereka berharap pemerintah mampu menempatkan kepentingan rakyat dan kelestarian alam di atas kepentingan ekonomi jangka pendek yang berisiko meninggalkan kerusakan permanen (Tim).
