Marak Disorot Media, Kabid Jalan Jembatan DSDABM Menuai Pujian

SURABAYA – TBN |Kali ini dilakukan giat Pembangunan pemasangan U dict dan peninggian pavingisasi di Kawasan jalan Kalilom lor Melati II Kecamatan Kenjeran yang sebelumnya di Lokasi tersebut belum ada Lokasi saluran pembuangan air, dan perlu perbaikan ataupun peninggian paving dikarenakan lebih rendah dari jalan sebelah barat dan jalan sebelah timur. Pembangunan saluran baru ini untuk mengurangi genangan air paska musim penghujan, perkerjaan saluran yang dilaksanakan pada hari senin 4 mei 2026, dalam melaksanakan pekerjaan tersebut pihak kontraktor melaksanakan giat pemasangan salururan tidak mengindahkan aturan yang tertuang di RAB. Mengacu tentang UU Nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kontraktor tidak memasang papan nama. Bisa disebut proyek tersebut siluman, merupakan pelanggaran transparasi publik yang beresiko kualitas pekerjaan seringkali tidak sesuai spesifikasi atau asal jadi. Mengacu UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, melaksanaan suatu pekerjaan pihak kontraktor perencanaan dan pengawasan harus lebih mengacu dan memperhatikan yang tertuang dalam RAB yang telah disetujui dan penandatanganan kontrak kerja.
Tetapi fakta yang ada dilapangan pihak kontraktor tidak mengindahkan aturan tersebut. Pekerja tanpa APK dan APD, mengganti tanah urukkan Kembali dengan batu seperti foto yang kami tayangkan:


Pengurukan sertu U dict tidak tampak terpasang
Dewatering dan pembuatan Bauplang dengan tidak mengindahkan tatanan dan aturan yang tertuang di RAB jelas terendus aroma tindak pidana korupsi
Dari pemberitaan media online kabid jalan jembatan seolah-olah tidak menghiraukam atau bisa di katakan slow respon.
Diduga adanya Kerjasama saling menguntungkan satu sama yang lain kabid jalan jembatan dan kontaktor pelaksana pekerjaan yang tertuang di UU Nomer 31 Tahun 1999 (JO UU/2001) pasal 3 yang mengatur penyala gunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau pun perekonomian negara hingga berita ini terbit kabid dan pihak kontraktor tidak bisa atau sulit dihubungi. ( Bersambung )
waiAI
