“3 April Jadi Titik Ledak”: MAKI Jatim Matangkan Aksi Besar dan Serahkan Berkas Dugaan Korupsi ke Kejati

Surabaya —Top Berita Nusantara MAKI Jatim semakin memantapkan langkahnya dalam mengawal isu dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Organisasi tersebut memastikan tengah menyiapkan aksi serentak sekaligus pelaporan hukum dalam skala besar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada awal April 2026.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menyampaikan bahwa tanggal 3 April 2026 telah ditetapkan sebagai momentum krusial yang mereka sebut sebagai “Jumat Keramat”. Pada hari itu, MAKI Jatim tidak hanya akan menyerahkan berkas laporan resmi, tetapi juga menggelar aksi demonstrasi besar sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar simbolik, tetapi bentuk keseriusan kami dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tegas Heru.
Berkas laporan yang telah disusun mencakup dugaan pelanggaran di sejumlah instansi strategis, yakni BPN Sidoarjo, BPBD Jatim, serta Dispora Jatim. Dokumen tersebut diklaim berisi data komprehensif, mulai dari temuan lapangan hingga analisis yuridis yang mendalam.
Dalam kasus BPN Sidoarjo, MAKI Jatim mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil pemecahan dari SHM induk. Praktik tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pengembang perumahan yang tidak mengantongi site plan resmi, sehingga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.
Sementara itu, pada BPBD Jatim, sorotan mengarah pada dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa. MAKI Jatim menilai adanya penggunaan dasar hukum yang tidak tepat, yakni legal opinion dari BPK, sebagai legitimasi dalam belanja yang bersumber dari dana darurat maupun anggaran reguler APBD.
Di sisi lain, Dispora Jatim juga tak luput dari perhatian. Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Selain itu, indikasi praktik gratifikasi dan skema cash back dalam pelaksanaan event turut memperkuat dugaan pelanggaran.
Heru menambahkan bahwa langkah ini hanyalah tahap awal. Pihaknya masih menyiapkan berkas tambahan untuk tiga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang akan segera dilaporkan setelah proses finalisasi selesai.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kasus akan dipisahkan dalam berkas tersendiri guna memperkuat konstruksi hukum masing-masing perkara. “Kami tidak akan menggabungkan semua dalam satu laporan besar. Setiap temuan akan berdiri sendiri agar lebih fokus dan kuat secara hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Suhairi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerahkan 78 advokat untuk mengawal seluruh proses hukum. Tim tersebut kini tengah membagi peran strategis guna memastikan setiap laporan dapat diproses secara maksimal di Kejati Jatim.
Dengan konsolidasi organisasi yang matang, dukungan tim hukum yang solid, serta momentum aksi yang telah ditentukan, langkah MAKI Jatim ini dipandang sebagai salah satu gerakan sipil paling signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Jawa Timur sepanjang tahun 2026 (Red).
