Skandal Dugaan Manipulasi SHM di Sidoarjo Mengemuka, MAKI Jatim Dorong Penindakan Tegas hingga Tingkat Pusat

Sidoarjo —Top Berita Nusantara Sabtu (28/3/26) Isu dugaan praktik ilegal di sektor pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengungkap temuan penting terkait pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi praktik “splitzing” atau pemecahan sertifikat secara bertahap tanpa disertai dokumen site plan resmi yang telah disahkan pemerintah daerah. Ia menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius yang dapat memicu konflik kepemilikan tanah di masa mendatang.
“Site plan merupakan dasar legalitas dalam pengembangan perumahan. Jika pemecahan SHM dilakukan tanpa dokumen tersebut, maka patut diduga perumahan itu bermasalah secara hukum,” ujarnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, setiap pemecahan sertifikat wajib dilengkapi dokumen perencanaan yang sah. Namun, MAKI Jatim menemukan dugaan pelanggaran di kawasan Sedati, di mana sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian, lalu kembali dipecah hingga menghasilkan puluhan sertifikat baru.
Menurut Heru, pola tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Ia memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi data rinci terkait lokasi serta mekanisme praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
MAKI Jatim menegaskan tidak akan membuka ruang kompromi dalam penanganan kasus ini. Seluruh bukti yang dimiliki telah melalui proses verifikasi internal dan dinilai cukup kuat untuk dibawa ke ranah hukum. Fokus utama saat ini adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Sebagai langkah strategis, MAKI Jatim juga akan meminta pendampingan dan asistensi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta menjalin koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Upaya ini dilakukan guna memperkuat laporan resmi yang akan segera diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Di sisi lain, MAKI Jatim juga tengah mendalami informasi terkait dugaan adanya relasi antara oknum pejabat pertanahan daerah dengan pihak di tingkat pusat. Meski demikian, Heru menegaskan bahwa investigasi tetap berlandaskan fakta hukum dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal.
Dalam waktu dekat, MAKI Jatim akan menggelar konferensi pers bersamaan dengan pelaporan resmi ke Kejati Jawa Timur. Mereka juga berharap adanya keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam memberikan asistensi, guna memastikan proses penanganan perkara berjalan optimal.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap sektor pertanahan semakin diperketat. MAKI Jatim berharap penanganan kasus ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah aturan demi kepentingan pribadi atau kelompok (Red).
