Janji Wakapolres Kediri Patah: Judi Sabung Ayam Berkedok Kontes Hadiah Kambing Menggila di Pare

Pare Kediri, 15 Maret 2026 – Top Berita Nusantara Janji tegas Wakapolres Kabupaten Kediri yang pernah menyatakan “Selama saya menjadi Wakapolres Kabupaten Kediri tidak akan ada arena judi sabung ayam” kini terbukti tidak terwujud. Praktik perjudian sabung ayam justru semakin marak di Desa Sawah’an, Kecamatan Bogo Pare, Kabupaten Kediri, dengan menyamar sebagai kontestasi berhadiah kambing dan door prize.
Tokoh masyarakat setempat menirukan janji tersebut dan menyatakan kekecewaannya yang mendalam. “Sangat ironis sekali. Janji yang pernah diucapkan dengan lantang kini hanya menjadi angin lalu. Justru aktivitas judi sabung ayam semakin ramai dan terlihat jelas di wilayah ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Aktivitas ini berlangsung secara eksklusif, bahkan arena sabung ayam dilengkapi dengan alas karpet. Berdasarkan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, POLRI memiliki wewenang penuh untuk menindaklanjuti praktik perjudian sabung ayam, meskipun dibungkus dengan nama kontes. “Ini jelas melanggar hukum dan ada pidananya. Tidak mungkin Kapolsek setempat, Kapolres Kabupaten Kediri melalui Kanitreskrim, maupun Kasatreskrim tidak mengetahui hal ini. Polsek memiliki babinkamtibmas, satuan intelkam, dan satuan Reskrim yang setiap hari membuat laporan. Pasti ada yang disembunyikan jika pimpinan Polri mengaku tidak mengetahuinya,” tegas tokoh masyarakat tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, patut diduga ada oknum dari instansi terkait yang terlibat dalam praktik ini. “Sangat patut diduga ada pembiaran. Logikanya tidak mungkin pimpinan setempat atau kasatwil tidak mengetahui adanya aktivitas sebesar ini di wilayah mereka,” tambahnya.
Selain di Desa Sawah’an, aktivitas perjudian sabung ayam di Kecamatan Megaluh juga menjadi sorotan tajam masyarakat dan publik. Seorang narasumber warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan keberatannya yang kuat. “Kami sangat keberatan sekali dengan adanya penyakit masyarakat yang sekarang ada di desa kami. Kami berharap agar arena judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Kediri segera dihentikan total dan tenda-tenda yang menjadi sarana sabung ayam dibongkar,” ujarnya.
Beredarnya undangan sabung ayam di kalangan para penghobi ayam menunjukkan bahwa kontes laga ayam tersebut diadakan di arena milik Hendro di Desa Sawah’an, wilayah hukum Polres Kabupaten Kediri. Diduga terdapat taruhan sebesar Rp 1,5 juta, dengan hadiah utama berupa seekor kambing bagi pemenang tercepat. Selain itu, para peserta yang hadir juga berkesempatan mendapatkan door prize jika beruntung.
Para pemain undangan bahkan berdatangan dari luar kota dan memadati arena sabung ayam yang dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu (14-15 Maret 2026). Kegiatan dimulai pada pagi hari dengan proses penggandengan ayam, dan pada siang hari pemenang tercepat akan langsung mendapatkan hadiah kambing.
Hal ini tentu bertentangan dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran Polri untuk memberantas perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun online. Instruksi ini mencakup upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian, termasuk pihak yang membekingi dan anggota Polri yang terlibat.
“Instruksi Kapolri meliputi upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus perjudian tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terlibat. Instruksi juga mencakup pemberantasan pihak yang memberikan dukungan atau perlindungan kepada pelaku perjudian,” jelasnya.
Secara hukum, pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam memberantas perjudian dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Bahkan Kapolri menegaskan tidak akan pandang bulu jika ketahuan ada aparat yang menjadi backing, akan ditindak tegas hingga pemecatan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Kabupaten Kediri terkait dugaan perjudian sabung ayam yang marak di wilayah tersebut. Masyarakat pun berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini, serta menindaklanjuti oknum yang diduga terlibat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum(Red).
