Klarifikasi Dugaan “Tangkap–Nego–Lepas” Kasus Judi Online: Publik Diminta Tidak Terburu-buru Menarik Kesimpulan

Surabaya // Top Berita Nusantara –
Beredarnya sejumlah pemberitaan di beberapa media online yang menuding adanya praktik “tangkap–nego–lepas” dalam penanganan perkara judi online di lingkungan Polda Jawa Timur memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan seorang pria bernama Moch Rizal Rizki Amirullah yang mengaku sempat diamankan oleh penyidik Unit 3 terkait dugaan aktivitas judi online. Ia mengklaim sempat diminta uang sebesar Rp50 juta yang kemudian disebut terjadi tawar-menawar hingga Rp18 juta sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Namun hingga saat ini, tudingan tersebut masih sebatas pengakuan sepihak dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum maupun klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Sejumlah pemerhati hukum menilai pemberitaan yang berkembang saat ini perlu disikapi secara hati-hati. Pasalnya, tuduhan serius seperti praktik “tangkap–nego–lepas” tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak tanpa bukti yang jelas.
“Dalam proses hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan. Jika hanya bersumber dari pengakuan satu orang tanpa bukti kuat, tentu perlu diuji kebenarannya terlebih dahulu,” ujar salah satu pengamat hukum di Surabaya.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, tidak semua orang yang diperiksa otomatis menjadi tersangka. Aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk memulangkan seseorang apabila bukti yang diperoleh tidak cukup.
Dalam sistem hukum pidana, seseorang yang diperiksa oleh penyidik bisa saja dipulangkan setelah pemeriksaan apabila tidak ditemukan unsur pidana yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Hal ini merupakan bagian dari prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan sebelum adanya bukti dan putusan hukum yang sah.
Oleh karena itu, pelepasan seseorang setelah pemeriksaan tidak selalu berarti adanya praktik penyimpangan.
Meski demikian, isu yang berkembang di masyarakat tetap perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Publik berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur, dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi pemeriksaan yang dimaksud, sehingga tidak terjadi simpang siur informasi.
Transparansi dalam penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sejumlah kalangan juga mengingatkan agar media tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa verifikasi yang memadai.
Pemberitaan yang tidak berimbang dikhawatirkan dapat memicu trial by media, yakni penghakiman publik sebelum fakta hukum benar-benar terungkap.
“Media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang berimbang. Tuduhan serius harus diverifikasi dan dikonfirmasi kepada semua pihak,” kata seorang praktisi komunikasi publik.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tuduhan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menunggu hasil klarifikasi maupun proses pemeriksaan internal apabila memang diperlukan.
Prinsip kehati-hatian dalam menyikapi informasi dinilai penting agar tidak terjadi penyebaran narasi yang dapat merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang kuat.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan kejelasan sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
