Mafia Solar Subsidi Diduga Gunakan Armada PT APE, Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tanpa Kompromi

Tulungagung // Top Berita Nusantara –

Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Kali ini, sebuah armada truk tangki bertuliskan PT Agung Pratama Energi (APE) diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi ilegal yang berasal dari penampungan atau “lapak” di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

Temuan tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Sumbergempol, Polres Tulungagung, setelah sejumlah awak media bersama aktivis LSM melakukan pemantauan di lapangan dan mendapati sebuah truk tangki berwarna biru putih berhenti di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.

Ketika didatangi dan dimintai keterangan, sopir truk berinisial YD tidak mampu memberikan penjelasan yang meyakinkan terkait legalitas muatan yang dibawanya. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, sopir akhirnya mengakui bahwa solar yang diangkutnya merupakan BBM bersubsidi yang dikumpulkan dari SPBU lalu ditampung di lapak penampungan di wilayah Nganjuk sebelum didistribusikan kembali.

Menurut pengakuan sopir, solar tersebut berasal dari lapak milik dua orang yang dikenal dengan nama Enggal dan Londo, dan rencananya akan dikirim ke sebuah perusahaan AMP di wilayah Rejotangan.

Yang lebih mengejutkan, sopir juga secara terbuka mengakui bahwa muatan solar tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Barang ini ilegal Pak,” ujar sopir singkat saat dimintai keterangan.

Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa praktik penyalahgunaan solar subsidi di Jawa Timur masih berlangsung secara sistematis dan terorganisir.

Situasi menjadi semakin serius ketika sopir menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam loreng dalam jaringan distribusi solar ilegal tersebut. Ia bahkan menyebut dua nama berinisial Dirga dan Tirta yang diduga memiliki peran sebagai pihak pendana dalam jaringan distribusi solar subsidi ilegal.

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan UU No 14 Tahun 2008, Pemdes Kalanganyar, Kec. Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Tak Pasang APBDes 2025.

Pernyataan ini tentu bukan perkara kecil. Jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat, maka praktik mafia solar ini tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah masuk dalam kategori pengkhianatan terhadap kepentingan negara dan rakyat.

BBM subsidi sejatinya merupakan program pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu masyarakat kecil dan sektor produktif. Ketika subsidi tersebut justru dijadikan komoditas bisnis ilegal oleh jaringan mafia, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau.

Praktisi hukum asal Jawa Tengah, Harem Situmorang, S.H, menilai aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk membongkar jaringan mafia solar hingga ke akar-akarnya.

“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat dalam bisnis solar subsidi ilegal, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa praktik mafia solar tidak mungkin berjalan tanpa adanya jaringan yang kuat, sistem distribusi yang terstruktur, serta dugaan perlindungan dari pihak-pihak tertentu.

Karena itu, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur, untuk mengusut kasus ini secara serius dan menyeluruh.

Jika aparat penegak hukum benar-benar serius memberantas mafia BBM subsidi, maka penyelidikan tidak boleh berhenti pada sopir atau pelaku lapangan semata. Pemilik lapak penampungan, pihak perusahaan transportir, hingga oknum yang diduga menjadi beking wajib diperiksa tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan membuat mafia solar semakin berani dan merasa kebal hukum.

Kini masyarakat menanti satu hal yang sederhana namun penting: ketegasan negara dalam melindungi hak rakyat dari praktik perampokan subsidi yang dilakukan oleh jaringan mafia energi.

Baca Juga :  Diduga Gerombolan Penguras BBM di SPBU 54.661.21 bekerjasama dengan operator

Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka jaringan mafia solar seperti ini tidak akan memiliki ruang untuk bersembunyi lagi di Jawa Timur.

Leave a Reply