Diduga Ada “Tangkap Lepas” Kasus Judi Online di Polda Jatim, Terduga Pelaku Mengaku Sempat Diminta Rp50 Juta

Sidoarjo // Top Berita Nusantara –
Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di lingkungan penegakan hukum. Kali ini menyeret nama terduga pelaku judi online bernama Moch Rizal Rizki Amirullah, warga Tawang Sari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sumber yang bersangkutan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 4 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Moch Rizal Rizki Amirullah dijemput dari kediamannya di wilayah Tawangsari, Taman, Sidoarjo oleh tiga orang pria yang datang menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Salah satu dari tiga orang yang melakukan penjemputan tersebut disebut bernama Yoga. Tanpa banyak penjelasan di lokasi, Moch Rizal kemudian dibawa menuju Unit 3 Reskrim Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas judi online.
Setibanya di kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur, Moch Rizal mengaku menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dari Unit 3 Jatanras. Proses penyidikan berlangsung sejak malam penangkapan hingga keesokan harinya.
Namun yang menjadi sorotan, menurut pengakuan Moch Rizal kepada wartawan media ini, selama proses pemeriksaan tersebut diduga sempat terjadi negosiasi terkait penanganan kasus yang menjerat dirinya.
“Awalnya diminta Rp50 juta, lalu terjadi nego hingga akhirnya Rp18 juta,” ujar Moch Rizal saat dimintai keterangan.
Ia juga mengaku sempat mendengar salah satu orang yang melakukan penangkapan memanggil-manggil seseorang dengan nama “Acil” saat proses penjemputan berlangsung.
Selain itu, Moch Rizal menyebut dirinya sempat membaca berkas yang kemudian diminta untuk ditandatangani. Dalam dokumen tersebut, menurut pengakuannya, tercantum nama Jamal yang disebut sebagai Kanit E dalam berkas tersebut.
“Di berkas yang saya baca ada nama Jamal selaku Kanitnya ,” ungkapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan proses administrasi, Moch Rizal akhirnya menandatangani berkas pelepasan pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Ia pun diperbolehkan meninggalkan kantor penyidik.
Dalam keterangannya kepada media, Moch Rizal juga menyebut bahwa saat menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya mengenakan baju berwarna abu-abu.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi proses penanganan perkara yang melibatkan dugaan judi online. Publik pun berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengenai kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan negosiasi dan pelepasan terduga pelaku tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap penanganan perkara yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
