Mewujudkan Visi Misi 100 Hari Kerja Bupati Terpilih, Dinas Sosial Memberikan Bantuan Atensi rehabilitasi sosial Terhadap PPKS

Mojokerto_21/02/2025// Pasca pelantikan Bupati terpilih Muhammad Albarraa, LC M. Hum di kabupaten Mojokerto periode 2025-2030, Dinas sosial kabupaten Mojokerto mengawali realisasi program 100 hari kerja dengan sasaran PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang mana hal ini juga merupakan atensi utama yang akan diwujudkan Bupati terpilih pada awal jabatannya. Acara simbolis penyerahan bantuan yang bertempat di aula dinas sosial kabupaten Mojokerto ini, awalnya akan dilakukan penyerahan simbolis oleh Bupati terpilih. Namun karena ada hal penting yang harus dilaksanakan, orang nomer satu di kabupaten Mojokerto ini mewakilkan penyerahan simbolis kepada Kepala Dinas sosial.
Dalam sambutanya Try Raharjo Murdianto, S.STP, M.AP menjelaskan “Bantuan yang diberikan melalui balai Soeharso Surakarta ini hendaknya dapat dipergunakan dengan sebagaimana peruntukannya.” Bahkan di sela sambutannya juga disampaikan jika dirinya akan melakukan pemantauan dan monitoring secara berkala untuk melihat kondisi dan perkembangan terkini dari hasil bantuan yang diberikan. Hal ini dimaksudkan oleh try Raharjo agar apa yang diberikan oleh pemerintah sesuai dan tepat sasaran. Karena upaya ini juga akan menjadi tolak ukur menurunnya angka kemiskinan.

Selain memberikan edukasi terhadap pemenuhan dan penggunaan bantuan sosial, sosok yang pernah menjadi camat di wilayah Trowulan ini secara simbolis memberikan bantuan mesin jahit kepada PPKS Asal desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan. Adapun bantuan yang diberikan oleh kementrian sosial melalui balai Soeharso Surakarta kali ini meliputi Bantuan Atensi PPKS kategori Disabilitas sebanyak 31 paket, Atensi PPKS keluarga rentan sebanyak 12 Paket, Atensi PPKS Anak 1 paket, Atensi PPKS Lansia 5 Paket, PPKS kewirausahaan untuk disabilitas 5 paket, dan 15 kursi roda. Khususnya untuk PPKS kewirausahaan kata Try Raharjo akan dilakukan pemantauan pengembangan agar ke depan bisa mendapatkan bantuan lainnya dari pemberdayaan sosial yang alokasi dananya bisa dari daerah maupun pemerintah pusat. // Jo (red)