Operasi Narkoba Atau “operasi Uang Damai”? Penangkapan 5 Terduga Sabu Oleh Polisi–bnn Diwarni Dugaan Negosiasi Puluhan Juta

OPERASI NARKOBA ATAU “OPERASI UANG DAMAI”? PENANGKAPAN 5 TERDUGA SABU OLEH POLISI–BNN DIWARNI DUGAAN NEGOSIASI PULUHAN JUTA

Foto salah satu terduga tersangka

SURABAYA, 7 Maret 2026 – Sebuah operasi penangkapan kasus narkotika yang dilakukan aparat dari Polrestabes Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional pada Jumat malam, 6 Maret 2026, kini memicu sorotan tajam.

Operasi yang semula diklaim sebagai bagian dari perang melawan narkoba itu justru memunculkan dugaan praktik gelap di balik layar penegakan hukum, mulai dari tudingan penangkapan tanpa surat perintah, hingga kabar mencengangkan mengenai negosiasi uang yang disebut sebagai “biaya 86”.

Jika informasi yang beredar benar, maka peristiwa ini tidak sekadar menjadi kasus penangkapan narkoba biasa, melainkan berpotensi membuka tabir praktik kotor yang selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik di balik tembok penegakan hukum.

Salah satu orang yang diamankan dalam operasi tersebut adalah seorang perempuan bernama Winda Ayu Agustin. Ia ditangkap di rumah tinggalnya di Desa Ental Sewu, RT 10 RW 3, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah petugas disebut datang ke lokasi dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan sebuah paket kecil berwarna putih yang diduga berisi sabu-sabu. Barang tersebut kemudian dijadikan dasar untuk membawa Winda bersama beberapa orang lainnya yang diduga terkait.

Namun yang kemudian menjadi sorotan serius adalah klaim dari pihak keluarga bahwa petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan saat melakukan tindakan tersebut.

Dalam prosedur hukum pidana, surat perintah penangkapan merupakan dokumen penting yang wajib diperlihatkan kepada pihak yang ditangkap, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.

Jika benar tidak ada dokumen tersebut yang ditunjukkan, maka proses penangkapan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Baca Juga :  Dinding Bungkam SMAN 1 Taman: Kepala Sekolah dan Humas Dikecam Media dan Orang Tua Siswa, Isu Transparansi Kian Memanas

Menurut sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, muncul komunikasi informal yang disebut berlangsung secara tertutup antara pihak tertentu dengan keluarga para terduga pelaku.

Dari lima orang yang ditangkap, dua orang disebut tetap diproses secara hukum, sementara tiga orang lainnya diduga masuk dalam pembicaraan yang mengarah pada negosiasi penyelesaian perkara.

Sumber menyebutkan adanya permintaan “biaya 86” sebesar Rp80 juta agar perkara kelima orang tersebut dapat “diselesaikan”. Istilah 86 sendiri sudah lama dikenal di kalangan tertentu sebagai kode informal yang sering diasosiasikan dengan upaya menghentikan atau meringankan proses hukum melalui jalur tidak resmi.

Namun proses negosiasi itu tidak berjalan mulus, Dua dari lima orang yang ditangkap disebut tidak mampu memenuhi angka yang diminta, sehingga proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut. Sementara itu, tiga orang lainnya disebut akhirnya sepakat memberikan uang sebesar Rp60 juta.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diserahkan oleh orang tua Widya yang dikenal dengan nama Pak Bejo kepada oknum aparat yang menangani perkara tersebut.

Jika informasi tersebut terbukti benar, maka kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Mencuatnya kabar tersebut membuat sejumlah pihak mulai bergerak. Perwakilan lembaga pengawas hukum dan hak asasi manusia lokal menyatakan akan menelusuri lebih jauh dugaan yang beredar.

“Kami akan meneliti apakah prosedur penangkapan sudah sesuai aturan hukum, dan apakah benar ada negosiasi uang dalam proses tersebut. Jika dugaan ini benar, maka ini persoalan serius,” ujar seorang perwakilan lembaga tersebut.

Menurutnya, kasus seperti ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum jika tidak diungkap secara transparan.

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan UU No 14 Tahun 2008, Pemdes Kalanganyar, Kec. Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Tak Pasang APBDes 2025.

Hingga berita ini disusun, pihak Polrestabes Surabaya maupun Badan Narkotika Nasional belum memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah isu yang mencuat, termasuk, dugaan tidak adanya surat perintah penangkapan, kronologi lengkap operasi penindakan, serta kabar mengenai negosiasi uang puluhan juta rupiah.

Ketiadaan klarifikasi tersebut membuat berbagai spekulasi berkembang di masyarakat. Publik kini menunggu apakah dugaan ini akan diusut secara terbuka dan transparan, atau justru akan menjadi satu lagi cerita kelam yang perlahan menghilang tanpa kejelasan di balik tembok institusi penegak hukum.

Leave a Reply