Diduga Berubah Jadi ‘Las Vegas Kampung’, Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di Balonganyar Beroperasi Terang-terangan

Diduga Berubah Jadi ‘Las Vegas Kampung’, Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di Balonganyar Beroperasi Terang-terangan
Pasuruan, 7 Maret 2026 – Aroma praktik perjudian kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, yang diduga menjadi lokasi beroperasinya arena perjudian sabung ayam, dadu, hingga permainan biliar dengan taruhan uang besar.
Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan dan hampir setiap hari, seolah tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, lokasi tersebut kerap dipadati para penjudi dari berbagai daerah. Mereka datang silih berganti untuk mengikuti berbagai bentuk perjudian yang tersedia di arena tersebut.
Suasana di lokasi bahkan disebut-sebut menyerupai “kasino ilegal terbuka”, dengan aktivitas sabung ayam sebagai magnet utama yang menarik para pemain.
Di sisi lain arena, tersedia meja perjudian dadu yang ramai dipadati pemain. Tidak hanya itu, permainan biliar di lokasi tersebut juga disebut dimainkan dengan taruhan uang dalam jumlah besar.
Lebih mengherankan lagi, seluruh aktivitas tersebut diduga berlangsung di tengah permukiman warga, tanpa upaya penutupan atau penyamaran.
Seorang warga yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi perjudian, sebut saja Pak Yo (nama samaran), mengaku aktivitas tersebut bukanlah hal baru bagi masyarakat sekitar.
Namun menurutnya, warga kecil tidak memiliki keberanian untuk bersuara karena merasa tidak memiliki kekuatan menghadapi pihak-pihak yang dianggap memiliki pengaruh.
Dengan logat Jawa bercampur Madura, Pak Yo menyampaikan keluhannya kepada wartawan media ini :
“Kate nutup yo opo le, barang polisine nek gak ono mainan yo gak oleh ceperan. Akeh seng Mrene LSM lan wartawan lek butuh duit rokok yo mrene. Nek karo wong cilik kyok awak-awak iki yo tuwas ngomong. Nek krungu paling yo di warah SP le. Nek laporan yo polisine sing ngomong nek awak dewe tukang ngelaporno. Dadi yo wes meneng le, intine iku menang duit aman lek.”
Pernyataan warga tersebut tentu masih perlu diuji kebenarannya, namun pengakuan tersebut memperlihatkan adanya rasa takut, pesimis, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Tidak hanya itu, sejumlah sumber di lapangan juga menyebut bahwa aktivitas perjudian tersebut diduga berada dalam koordinasi seorang oknum perangkat desa berinisial SP.
Nama tersebut disebut memiliki pengaruh dalam mengatur jalannya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik perjudian seperti sabung ayam dan perjudian dadu jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenakan pidana penjara.
Selain melanggar hukum, keberadaan arena perjudian terbuka juga berpotensi merusak tatanan sosial, memicu konflik, serta memberi dampak negatif terhadap generasi muda di lingkungan sekitar.
Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa aktivitas perjudian yang disebut berlangsung hampir setiap hari tersebut bisa berjalan tanpa tindakan tegas?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Balonganyar maupun aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Lekok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya aktivitas perjudian tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan penertiban secara serius dan transparan agar Desa Balonganyar tidak terus-menerus dicap sebagai “kampung judi”.
Sementara itu, tim investigasi masih terus menelusuri jaringan, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
