Judi “Tjap Jikie” Nguling Menyala Saat Ramadhan, Program Pekat Polresta Pasuruan Dipertanyakan: Penegakan Hukum Mandul?

Judi “Tjap Jikie” Nguling Menyala Saat Ramadhan, Program Pekat Polresta Pasuruan Dipertanyakan: Penegakan Hukum Mandul?

Pasuruan, Sabtu 7 Maret 2026 –

Aroma busuk dugaan pembiaran praktik perjudian kembali menyeruak di wilayah hukum Polresta Pasuruan. Di tengah suasana bulan suci Ramadhan yang seharusnya diisi dengan ketenangan ibadah, aktivitas perjudian jenis “tjap jikie” justru diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Kecamatan Nguling tanpa tersentuh penegakan hukum.

Lokasi perjudian tersebut berada di kawasan Sedarum, tepatnya di belakang deretan warung makan yang pada malam hari justru berubah menjadi titik berkumpulnya para pemain judi. Berdasarkan keterangan warga, aktivitas ini bukan kejadian baru. Arena tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama dan hampir setiap malam dipadati pemain.

Ironisnya, hingga kini tidak terlihat adanya langkah tegas dari aparat kepolisian setempat untuk menghentikan aktivitas yang secara jelas melanggar hukum tersebut.

Situasi ini langsung menimbulkan pertanyaan tajam di tengah masyarakat: di mana implementasi Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang selama ini selalu digembar-gemborkan oleh kepolisian?

Program operasi yang seharusnya menyasar perjudian, miras, prostitusi, dan berbagai bentuk penyakit sosial itu kini dipertanyakan efektivitasnya. Sebab, fakta di lapangan justru menunjukkan praktik perjudian masih berjalan dengan bebas, bahkan di bulan Ramadhan.

Sejumlah warga menilai keberadaan arena judi tersebut sudah bukan lagi rahasia umum. Aktivitas yang berlangsung hampir setiap malam membuat masyarakat bertanya-tanya apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih untuk tidak bertindak.

“Kalau polisi serius memberantas, tempat seperti ini pasti sudah lama ditutup. Ini malah tiap malam ramai terus. Seolah tidak ada yang berani menyentuh,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan warga tersebut mencerminkan semakin menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut. Arena perjudian yang beroperasi secara terbuka membuat masyarakat menilai aparat seolah kehilangan ketegasan dalam menindak penyakit masyarakat.

Baca Juga :  Pungutan berkedok Sumbangan Sukarela diduga terjadu di SMK Negeri 1 Kertosono - Nganjuk

Secara hukum, praktik perjudian jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyelenggarakan, menyediakan tempat, ataupun turut serta dalam aktivitas perjudian. Ancaman hukuman yang tidak ringan seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk bertindak tegas.

Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap praktik perjudian di wilayah tersebut.

Jika benar aparat tidak mengetahui keberadaan arena perjudian ini, maka hal tersebut patut dipertanyakan mengingat lokasi yang disebut-sebut ramai hampir setiap malam. Namun jika aparat mengetahui tetapi tidak melakukan tindakan, maka persoalan ini jauh lebih serius karena menyangkut integritas penegakan hukum.

Lebih ironis lagi, semua ini terjadi di bulan Ramadhan—saat masyarakat berharap lingkungan lebih kondusif dan bersih dari aktivitas yang merusak moral sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Nguling maupun Polresta Pasuruan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik perjudian “tjap jikie” yang disebut terus berlangsung di kawasan Sedarum tersebut.

Redaksi akan terus menelusuri informasi lebih dalam terkait aktivitas perjudian ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga menjadi tameng bagi praktik ilegal tersebut. Publik kini menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, atau justru kembali membiarkan praktik perjudian berjalan di depan mata.

Leave a Reply