Bersaksi di Tipikor, Ibunda Khofifah Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Empat Terdakwa Kasus Hibah Jatim

Surabaya – Top Berita Nusantara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026). Kehadiran gubernur sebagai saksi dalam perkara tersebut langsung menyedot perhatian publik, menyusul namanya yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia.

Khofifah tiba di kompleks pengadilan sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jatim, di antaranya Kepala Biro Hukum Adi Sarono serta Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pulung Chausar. Memasuki Ruang Cakra tempat persidangan digelar, Khofifah duduk di barisan paling depan, didampingi Boedi Supriyanto dan praktisi hukum Syaiful Maarif.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. Sebelum memberikan keterangan, Khofifah terlebih dahulu diambil sumpah sesuai prosedur persidangan. Pemeriksaan kemudian berlanjut dengan sejumlah pertanyaan dari majelis hakim, termasuk terkait keterkaitannya dengan para terdakwa.
Dalam salah satu pertanyaan kunci, hakim ketua menanyakan secara langsung apakah Khofifah mengenal empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Dengan nada tegas dan jawaban singkat, Khofifah menyatakan, “Tidak kenal, Yang Mulia.”
Empat terdakwa yang dimaksud yakni Hasanuddin; mantan anggota DPRD Jawa Timur Jodi Pradana Putra; Sukar, pihak swasta asal Kota Blitar yang juga mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.
Sebelum menyampaikan keterangan substansial, Khofifah juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum karena tidak dapat memenuhi panggilan sidang pada pekan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pada waktu tersebut terdapat sejumlah agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
Nama Khofifah sebelumnya muncul dalam perkara ini saat jaksa membacakan BAP milik Kusnadi, salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dugaan penerimaan persentase tertentu dari penyaluran dana hibah Pemprov Jatim periode 2019–2024 oleh sejumlah pihak.
Selain nama gubernur, BAP tersebut juga mencantumkan nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa posisi Khofifah dalam perkara ini adalah sebagai saksi. Seluruh keterangannya akan diuji dan dikonfirmasi melalui alat bukti, dokumen pendukung, serta kesaksian pihak lain dalam agenda persidangan selanjutnya.
Perkara dugaan korupsi dana hibah ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan dan memperdalam pembuktian terkait dokumen serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Publik Jawa Timur pun terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dengan harapan adanya transparansi dan penegakan hukum yang objektif.(Red)
