Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Kadindik Jatim, Dua Mahasiswa Terancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Surabaya –Top Berita Nusantara Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, pada Senin (9/2/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam persidangan tersebut, JPU Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih menyampaikan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemerasan terhadap pejabat publik. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencederai nama baik, citra, serta kehormatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai penyelenggara negara.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu, JPU menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku pada tahun 2026.
“Atas perbuatan para terdakwa, kami menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Jaksa juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penjatuhan tuntutan. Hal yang memberatkan, menurut JPU, adalah tindakan para terdakwa yang dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara, sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Ia menyampaikan bahwa pleidoi akan disusun secara tertulis dan disampaikan pada sidang lanjutan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Nota pembelaan akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda lanjutan untuk mendengarkan pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Majelis hakim meminta seluruh pihak terkait untuk kembali hadir sesuai jadwal guna melanjutkan proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
