“Pro Kontra Seputar Kasus Dana Hibah:Heru Maki Jelaskan Sikap Maki Jatim yang di Tuding Terlalu Aktif Membela Gubernur dan Wakil Gubernur “

Surabaya –Top Berita Nusantara Kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang masih terus berkembang telah menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan hangat di berbagai platform media sosial. Salah satu titik fokus perbincangan adalah sikap Heru Satriyo (Heru MAKI) beserta MAKI Jawa Timur yang dinilai sebagian pihak terlalu aktif dalam menyampaikan pandangan terkait posisi Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Menanggapi berbagai tudingan yang muncul, Heru MAKI menjelaskan bahwa sikap MAKI Jatim bukanlah bentuk pembelaan sembarangan, melainkan didasarkan pada hasil pemantauan, investigasi, dan kajian mendalam terhadap data internal yang telah dilakukan sejak Juli 2019. Pada saat itu, telah dikeluarkan surat tugas resmi untuk Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah.

Sebagai satu-satunya lembaga antikorupsi di Jawa Timur yang secara konsisten memantau kasus ini sejak awal, MAKI Jatim telah meningkatkan intensitas pemantauannya pasca dilakukannya Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak. Pada awal 2023, lembaga ini menggelar rapat evaluasi tertutup selama tiga hari tiga malam di kawasan Trawas, Pasuruan, yang secara mendetail mengkaji seluruh mekanisme pengelolaan dana hibah – mulai dari proses pengusulan, perencanaan, penganggaran, verifikasi, hingga tahap distribusi kepada kelompok masyarakat penerima. Seluruh alur tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk flow chart untuk memetakan titik-titik potensial kebocoran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik koruptif.

Dari hasil kajian tersebut, MAKI Jatim menyatakan menduga sekitar 95 persen anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2022 terlibat dalam kasus korupsi dana hibah, dan pernyataan ini hingga kini tidak pernah dicabut dengan tetap menunggu pengembangan penyidikan lebih lanjut dari KPK. Namun, langkah penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim pada masa tahapan Pilgub sempat membuat MAKI Jatim terkejut, mengingat berdasarkan data dan flow chart valid yang mereka miliki, langkah tersebut dinilai terlalu dini dan prematur untuk mengaitkan kasus dengan pejabat daerah tersebut.

Baca Juga :  MAKI Jatim Terima Klarifikasi Kakanmenag Blitar: Dana Kunjungan MAN dari Urunan, Bukan DIPA

Heru MAKI mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan pernah mengambil langkah kelembagaan dengan mempertanyakan langsung kepada KPK terkait hal tersebut, serta menggagas petisi publik yang didukung lebih dari 10 ribu orang untuk menguji apakah penanganan kasus mulai bergeser ke ranah politik. Setelah 21 tersangka ditetapkan – yang melibatkan unsur pimpinan DPRD Jatim dan pihak yang disebut sebagai makelar proyek – MAKI Jatim terus mendorong KPK untuk mengembangkan penyidikan ke anggota DPRD lainnya, namun dorongan tersebut belum mendapatkan respons maksimal.

Sebaliknya, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur di Polda Jatim, yang kemudian diiringi dengan maraknya framing negatif, fitnah, dan asumsi tidak berdasar di ruang publik yang langsung menyangkut Gubernur dan Wakil Gubernur. Heru MAKI menilai kondisi ini berbahaya bagi kelangsungan logika hukum publik, mengingat hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan telah menemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan kedua pejabat tersebut.

“Kajian internal MAKI Jatim sama sekali tidak menemukan keterlibatan langsung maupun tidak langsung Gubernur dan Wakil Gubernur dalam kasus korupsi dana hibah. Adapun hubungan yang ada hanya sebatas aspek kebijakan administratif, seperti penerbitan NPHD dan surat pertanggungjawaban mutlak,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Gubernur sebagai simbol tertinggi pemerintahan daerah berhak mendapatkan penghormatan dan perlindungan marwah jabatan, terutama ketika belum ada dasar hukum yang kuat untuk menuduhnya. Heru MAKI juga menyebutkan rekam jejak pribadi Gubernur yang dikenal sederhana, salah satunya adalah penggunaan dana pribadi saat menghadiri wisuda putranya di luar negeri tanpa menggunakan anggaran APBD. “Pembelaan yang kami lakukan bukan tanpa dasar. Semuanya berbasis data, kajian mendalam, dan keyakinan bahwa tidak ada dasar yang kuat untuk mengaitkan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Gresik Mantapkan Kesiapsiagaan Pengamanan Melalui Rapat Penguatan Lintas Regu

Sampai saat ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur hanya berstatus sebagai saksi dalam persidangan perkara dana hibah yang bersumber dari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi. Namun di ruang publik, telah terjadi fenomena penghakiman dini seolah-olah kedua pejabat tersebut telah terlibat dan menikmati hasil korupsi. Heru MAKI menegaskan bahwa sikap MAKI Jatim tidak akan berubah dan akan terus berperan dalam membela yang benar serta melindungi kehormatan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Dalam perkembangan terbaru pada Oktober 2025, KPK menyampaikan bahwa hanya sekitar 55-70 persen dana hibah yang benar-benar dinikmati oleh masyarakat. Selain itu, ditemukan 757 rekening dengan kesamaan identitas dan dugaan pemotongan dana hingga 30 persen untuk keperluan “ijon” anggota DPRD serta keuntungan pribadi. Kusnadi sebagai mantan Ketua DPRD Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan bahwa Gubernur mengetahui proses pengelolaan dana hibah, namun Khofifah tetap berstatus sebagai saksi, telah menjalani pemeriksaan, dan membantah adanya keterlibatan dalam kasus korupsi. MAKI Jatim kembali menegaskan bahwa tudingan terhadap Khofifah tidak berdasar dan bersifat politis, mengingat proses penyaluran dana dilakukan melalui prosedur yang ketat dan tidak bisa secara sepihak dikaitkan dengan gubernur.

Penulis: Heru Satriyo, S.Ip (Heru MAKI)

(Red)

Leave a Reply