BAP Kusnadi Tak Bisa Dijadikan Dasar Menyudutkan Khofifah-Emil, MAKI Jatim Ingatkan Praduga Tak Bersalah

SurabayaTop Berita Nusantara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Wilayah Jawa Timur menegaskan tegas bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022, tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyudutkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Sikap ini disampaikan seiring dengan kemunculan isi BAP tersebut dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim Tahun Anggaran 2019–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda pada Senin (2/2).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan isi BAP Kusnadi yang menyebutkan sejumlah pejabat Pemprov Jatim diduga menerima ijon atau fee dari dana hibah, dengan total nilai mencapai Rp1.982.000.000. Di antaranya disebutkan nama Khofifah dan Emil yang diduga menerima bagian hingga 30 persen dari pengajuan hibah, serta sejumlah pejabat lainnya seperti Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan BPKAD, hingga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan persentase yang bervariasi. Kusnadi juga menyatakan bahwa penerimaan fee tersebut diketahui oleh seluruh anggota DPRD Jatim.

Pernyataan dalam BAP tersebut kemudian memicu respons Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., yang meminta agar KPK memanggil Gubernur Jatim untuk memberikan keterangan.

Menanggapi hal ini, Ketua MAKI Jatim, Heru, menjelaskan bahwa BAP penyidik KPK merupakan hasil pemeriksaan naratif yang dilakukan tanpa disertai sumpah, sehingga tidak dapat dijadikan kebenaran formil dalam proses persidangan. “Redaksional dalam BAP Kusnadi harus diuji melalui pembuktian formil di pengadilan, namun hal ini tidak mungkin dilakukan karena beliau telah meninggal dunia sehingga keterangannya tidak dapat diuji langsung,” jelas Heru.

MAKI Jatim juga menyampaikan keyakinan penuh bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, serta jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim tidak terlibat sedikit pun dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut. Keyakinan ini berdasarkan kajian fakta dan hasil investigasi tim Litbang MAKI Jatim, bukan dari asumsi atau informasi yang tidak jelas.

Baca Juga :  Di Aula Adhyaksa Kejari Buol, Sekda Buol Buka Sosialisasi Program Jaga Desa Dan IDM 2025

“Apabila Gubernur Khofifah dipanggil secara resmi sebagai saksi oleh JPU KPK, hal tersebut merupakan proses hukum yang wajar dan kami yakin beliau akan menghormati serta menghadirkannya sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Heru.

Selain itu, Heru juga mengingatkan agar narasi yang berkembang di ruang publik khususnya media sosial tidak mengarah pada framing negatif yang menyesatkan. Menurutnya, literasi publik harus bersifat edukatif dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Tuduhan yang beredar masih bersifat asumsi tanpa pembuktian yang jelas—tidak ada kronologi yang terang mengenai di mana uang diterima atau diserahkan oleh siapa,” tambahnya.

MAKI Jatim menilai bahwa polemik seputar BAP Kusnadi harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum acara pidana, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu tanpa dasar pembuktian yang sah dan berkeadilan.(Red)

Leave a Reply