Jeritan Keadilan dari Desa Kuwik: Saat Nyawa Terenggut Pengemudi Mabuk, Mengapa Hukum Masih Membisu?

KEDIRI – TOP BERITA NUSANTARA Minggu (1/2/26) Sebulan telah berlalu sejak tragedi maut di Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, namun bagi keluarga korban, waktu seolah berhenti di malam nahas 3 Januari 2026. Satu nyawa melayang sia-sia, sementara tiga lainnya masih terbaring lemah dengan tulang yang patah. Di tengah rintihan sakit, sebuah pertanyaan besar kini menghantui: di mana keadilan bagi mereka?

Kronologi dan Dugaan Kelalaian Fatal
Insiden yang terjadi sekitar pukul 23.10 WIB tersebut melibatkan sebuah dump truk kuning bernopol AG 8210 GI. Kendaraan besar yang dikemudikan oleh Suryanto itu menghantam dua sepeda motor, Honda Vario dan Honda Scoopy, dengan kekuatan yang menghancurkan.
Saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan bahwa truk melaju ugal-ugalan dari arah timur. Aroma alkohol yang menyengat dari pengemudi memperkuat dugaan bahwa Suryanto berada di bawah pengaruh minuman keras (arak) saat memegang kemudi. Hilangnya konsentrasi akibat alkohol ini diduga kuat menjadi pemicu utama benturan keras yang merenggut nyawa dan masa depan para korban.
Jeratan Pasal dan Ancaman Pidana
Melihat fatalitas dampak yang ditimbulkan, praktisi hukum menilai perkara ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa. Pengemudi terancam jeratan berlapis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009:
– Pasal 311 ayat (5): Sengaja mengemudi dengan cara berbahaya hingga menyebabkan kematian (Ancaman 12 tahun penjara).
– Pasal 310 ayat (4): Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa (Ancaman 6 tahun penjara).
– Pasal 106 jo Pasal 283: Larangan mengemudi dalam kondisi tidak sadar atau mabuk.
Ketidakpastian yang Melukai Hati
Ironisnya, meski bukti-bukti dan dampak kerugian sudah nyata, status hukum Suryanto hingga kini masih menjadi misteri bagi pihak keluarga. Belum adanya pernyataan terbuka dari pihak berwenang mengenai penahanan atau kelanjutan berkas perkara memicu keresahan dan prasangka buruk terhadap profesionalitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan itu sendiri,” menjadi kalimat yang paling tepat menggambarkan kondisi keluarga korban saat ini. Mereka kini tidak hanya berjuang membayar biaya pengobatan yang membengkak, tetapi juga berjuang melawan tembok ketidakpastian hukum.
Tuntutan dan Sorotan Terhadap Aparat
Keluarga korban secara tegas menuntut empat poin utama:
1. Transparansi penuh atas status hukum tersangka.
2. Penerapan pasal maksimal sesuai dengan fakta bahwa pengemudi dalam kondisi mabuk.
3. Proses hukum yang cepat tanpa penundaan yang tidak wajar.
4. Pertanggungjawaban kemanusiaan yang utuh bagi para penyintas luka berat.
Lebih dari itu, masyarakat dan keluarga korban mengingatkan bahwa jika terdapat indikasi pembiaran atau ketidaktegasan dalam kasus ini, maka Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara ini patut dievaluasi secara terbuka oleh publik dan lembaga pengawas.
Tragedi Desa Kuwik adalah ujian bagi nurani hukum di Kediri. Keluarga korban hanya meminta satu hal: agar hukum berdiri tegak di atas kebenaran dan kemanusiaan, bukan sekadar menjadi deretan angka dalam berkas perkara yang berdebu.(Red)
