Alarm Ekologi Kasembon: Menanti Taring Penegak Hukum di Tengah Kepungan Tambang Ilegal

KABUPATEN MALANGTOP BERITA NUSANTARA Wajah perbukitan di Kecamatan Kasembon kini bersalin rupa menjadi medan kerusakan ekologis yang kian mengkhawatirkan. Aktivitas eksploitasi Galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa legalitas hukum (ilegal) kian marak dan berlangsung secara demonstratif. Ironisnya, di tengah kepulan debu armada angkutan material yang melintasi pemukiman, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat justru terkesan bungkam, memicu keraguan publik atas integritas pengawasan di wilayah hukum Kabupaten Malang.

Investigasi lapangan yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026) mengungkap fakta mencengangkan. Di lokasi tambang, tampak bentang alam yang telah terkoyak dengan dinding-dinding tanah terjal sisa kupasan yang rawan longsor. Tidak ada satupun atribut legalitas yang terlihat; papan Izin Usaha Pertambangan (IUP), identitas korporasi penanggung jawab, hingga standar rambu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) nihil ditemukan. Padahal, instrumen tersebut merupakan syarat absolut yang diamanatkan negara bagi setiap aktivitas pertambangan.

Sinyalemen Pembiaran dan Kerusakan Infrastruktur
Kebebasan operasional alat berat dan hilir mudik dump truck bermuatan penuh di jalan-jalan desa menjadi bukti sahih bahwa aktivitas ini dilakukan secara terbuka. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik “tutup mata” oleh oknum berwenang. Selain ancaman bencana alam, warga juga harus menanggung beban kerusakan infrastruktur jalan desa yang kian parah akibat beban muatan yang melampaui kapasitas.

Secara hukum, para pelaku eksploitasi ini berada di bawah ancaman serius Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Lebih jauh, absennya dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) memastikan bahwa kegiatan ini tidak memiliki rencana reklamasi, yang artinya membiarkan alam Kasembon hancur secara permanen demi keuntungan segelintir oknum.

Baca Juga :  Sukses Berprestasi di Ajang Mountain Bike Championship Malasya, Target Berikutnya Atlet Balap Sepeda Lumajang Menuju PON XXI

Suara Rakyat dan Desakan Tindak Tegas
Merespons pembiaran yang berlarut-larut, masyarakat kini menagih keberanian negara untuk hadir di tengah konflik agraria ini. Muncul kekhawatiran bahwa supremasi hukum tengah diuji; apakah hukum benar-benar menjadi panglima atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis ilegal.

Melalui narasi ini, publik secara terbuka mendesak langkah konkret dari pemangku kebijakan:

1. Polres Malang dan Polda Jatim diminta segera melakukan penggerebekan dan penyegelan lokasi (Garis Polisi) guna menghentikan pengerusakan lebih lanjut.
2. Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur harus memverifikasi dan mengumumkan secara terbuka status perizinan lokasi tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didesak turun ke lapangan guna mengaudit dampak kerusakan lingkungan dan menentukan langkah rehabilitasi.
4. Propam Polri perlu melakukan pengawasan internal untuk memastikan tidak ada keterlibatan atau perlindungan (backing) dari oknum aparat terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Kasus Kasembon bukan sekadar masalah perizinan, melainkan ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Jawa Timur. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk yang melegitimasi penjarahan ruang hidup rakyat secara sistematis.(Tim)

Leave a Reply