Evaluasi Sistem Pemasyarakatan Jawa Timur Dilakukan, Kepala Rutan Surabaya Ikut Serta dalam Kunjungan Kerja DPR RI

Surabaya, 30 Januari 2026 -Top Berita Nusantara Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, turut menghadiri kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan pada Kamis (29/1/2026) di Hotel Novotel Samator Surabaya. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menguatkan sistem pemasyarakatan nasional dengan fokus pada wilayah yang memiliki tantangan khusus.
Kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur beserta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Timur. Peserta meliputi kepala lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan balai pemasyarakatan dari berbagai daerah di provinsi tersebut.
Agenda utama kegiatan ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di Jawa Timur. Fokus evaluasi mencakup tiga aspek utama: keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, ketersediaan serta kualitas sumber daya manusia, dan tata kelola organisasi. Jawa Timur dipilih sebagai lokasi fokus karena memiliki tingkat hunian warga binaan yang tinggi dan kompleksitas pengelolaan yang membutuhkan perhatian khusus.
Dalam sesi diskusi, Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI menekankan urgensi penguatan sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu, pembahasan juga mencakup upaya peningkatan integritas aparatur pemasyarakatan serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, sebagai bagian penting dari pembangunan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.
Sebagai poin strategis lainnya, pihak juga membahas kesiapan jajaran pemasyarakatan Jawa Timur dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Beberapa hal yang menjadi fokus adalah penguatan peran Balai Pemasyarakatan, pengembangan program pidana non-pemenjaraan, serta kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung untuk memastikan penerapan regulasi baru berjalan dengan efektif dan optimal.
Kehadiran Tristiantoro Adi Wibowo sebagai Kepala Rutan Kelas I Surabaya mencerminkan komitmen kuat dari jajaran pemasyarakatan lokal dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan. Partisipasi aktif dalam kunjungan kerja ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap upaya transformasi sistem pemasyarakatan menuju arah yang lebih profesional, aman, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan kembali ke tengah masyarakat.(Har)
