Penyuluhan Hukum Era KUHP Baru Digelar di Rutan Gresik dengan Dukungan BBH Juris Law Firm

Gresik —Top Berita Nusantara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan pada Jumat (23/01/2026). Dengan tema “Pemidanaan Perkara Tindak Pidana di Era KUHP Baru dan Hak Terdakwa dalam Proses Peradilan”, acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum warga binaan seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Rutan Gresik Eko Widiatmoko, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Anggi Fauzi, Direktur BBH Juris Law Firm Juris Justitio Hakim P., S.H., M.H., serta Hakim Pengadilan Negeri Gresik Donald Everly Malubaya, S.H.

Sebelum memasuki sesi penyuluhan, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Rutan Kelas IIB Gresik dan BBH Juris Law Firm yang ditandatangani langsung oleh Eko Widiatmoko dan Juris Justitio Hakim P. Kerjasama ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memberikan edukasi hukum serta pendampingan kepada warga binaan, guna menjamin bahwa hak-hak hukum mereka tetap terpenuhi selama menjalani proses pemidanaan.

Dalam sambutannya, Juris Justitio Hakim P. menyampaikan bahwa KUHP baru hadir dengan sejumlah aturan yang lebih mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa terdapat ketentuan baru yang dapat menjadi kesempatan untuk meringankan beban pemidanaan bagi warga binaan, asalkan mereka menunjukkan komitmen dan perubahan perilaku yang baik.
“Ada aturan baru dalam KUHP yang dapat meringankan beban warga binaan, namun harus disertai dengan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tujuan utama hukum pidana bukan sekadar menghukum, tetapi membina agar ke depan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Kepala Rutan Gresik Eko Widiatmoko dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh warga binaan untuk mengikuti penyuluhan dengan penuh perhatian, mengingat materi yang disampaikan berkaitan langsung dengan kelangsungan pidana yang sedang mereka jalani. Ia juga mengimbau agar mereka tidak sungkan untuk mengajukan pertanyaan jika terdapat hal-hal yang belum dipahami dengan jelas.
“Saya berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Jangan sungkan untuk bertanya, karena pemahaman hukum sangat penting bagi masa depan saudara. Kita semua tentu tidak luput dari khilaf, namun semoga dengan adanya aturan baru ini pidana dapat diringankan dan saudara-saudara dapat kembali berkumpul dengan keluarga sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap Eko.

Baca Juga :  Evaluasi Keamanan dan Layanan, Kanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Langsung Rutan Kelas IIB Gresik

Pada sesi pemaparan materi, Hakim Donald Everly Malubaya menjelaskan bahwa KUHP baru telah resmi diberlakukan mulai tanggal 2 Januari 2026 dan akan melalui masa transisi sosialisasi selama tiga tahun ke depan. Menurutnya, pembaruan hukum pidana ini dilakukan karena regulasi lama yang merupakan peninggalan kolonial Belanda dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan nilai moral, karakter, dan jati diri bangsa Indonesia. KUHP nasional menekankan penerapan pidana yang lebih manusiawi, sejalan dengan paradigma hukum pidana modern yang berfokus pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Melalui penyuluhan ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik sebagai bekal dalam menjalani proses peradilan serta dalam rangka pembinaan diri untuk masa depan.(Har)

Leave a Reply