Gubernur Khofifah Dorong Pemangkasan Birokrasi untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jatim

SURABAYA – TOP BERITA NUSANTARA Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aula Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, pada Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat upaya mengamankan aset keagamaan melalui pemberian kepastian hukum terhadap tanah wakaf di seluruh wilayah Jawa Timur.
Acara dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dengan kehadiran berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan Kementerian Agama kabupaten/kota se-Jatim, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Jawa Timur, Pengurus Muslimat NU Jawa Timur, Satuan Tugas Wakaf Jatim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat krusial untuk mencegah risiko sengketa, alih fungsi, dan permasalahan hukum di masa mendatang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD dan Kantor Pertanahan yang telah menjadi garda terdepan dalam proses administrasi wakaf.
“Kolaborasi lintas sektor ini adalah kunci agar aset umat memiliki legalitas yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selanjutnya, Gubernur Khofifah mendorong pelaksanaan “bedah prosedur” dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, penyederhanaan dan pemangkasan birokrasi diperlukan agar proses administrasi menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan, tanpa mengorbankan aspek kehati-hatian dan kepatuhan regulasi.
“Melalui sinergi yang kuat, mari kita pangkas hambatan birokrasi yang selama ini sering ditemui di lapangan. Tujuan kita sama, yaitu memastikan tanah wakaf benar-benar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial dan keagamaan,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim Asep Heri, sebagai narasumber utama, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya konkret untuk menyamakan persepsi dan mekanisme kerja antara instansi terkait, khususnya antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi sekat, tumpang tindih, atau kebingungan administratif di lapangan. Semua harus bergerak dalam satu irama untuk percepatan pendaftaran tanah wakaf,” jelas Asep Heri, yang juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung program tersebut.
Pemprov Jatim berharap kegiatan ini memberikan pemahaman yang sama terkait prosedur sertifikasi tanah wakaf kepada seluruh pihak. Gubernur Khofifah optimistis Jatim dapat menjadi pelopor nasional dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.
“Jika tanah wakaf memiliki kepastian hukum, maka fungsi sosial, pendidikan, dan keagamaannya dapat terjaga secara permanen dan berkelanjutan. Ini adalah warisan umat yang harus kita lindungi bersama,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal percepatan sertifikasi tanah wakaf se-Jatim dan memperkuat tata kelola aset keagamaan yang tertib, aman, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.(Har)
