MAKI Jatim Kecam Rapat Bedah DIPA MAN Blitar di Lombok, Dugaan Pemborosan Anggaran Negara

Lombok – Top Berita Nusantara Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026 yang digelorakan Pemerintah Pusat dan ditegaskan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kini menjadi perbincangan hangat setelah ditemukan indikasi pelanggaran pada kegiatan yang diselenggarakan oleh jajaran Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Kabupaten Blitar. Puluhan kepala sekolah dan pengurus MAN tersebut melakukan perjalanan ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, untuk mengikuti “Rapat Koordinasi Bedah DIPA Tahun Anggaran 2026”, dengan kedatangan yang tercatat di Bandara Internasional Praya, Lombok, pada Jum’at pagi (23/1/2026).

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sendiri merupakan dasar penting dalam perencanaan dan pelaksanaan semua program serta kegiatan pembangunan, termasuk yang dilakukan oleh MAN se-Kabupaten Blitar sepanjang tahun anggaran 2026. Konstruksi anggaran untuk tahun ini telah melalui proses musyawarah dan disepakati resmi antara lembaga legislatif dan eksekutif pada bulan Oktober 2025, di mana setiap pos anggaran beserta peruntukannya telah dirancang secara rinci dan jelas, termasuk dengan menetapkan batasan penggunaan yang wajib dipatuhi oleh setiap satuan kerja yang menjadi pengguna anggaran.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan imbauan resmi yang menekankan pentingnya penerapan prinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta untuk meminimalkan pengeluaran yang tidak dianggap esensial, khususnya pada item biaya perjalanan dinas, konsumsi, dan penyelenggaraan rapat atau kegiatan yang dilakukan di luar lingkungan kantor pemerintahan atau wilayah kerja masing-masing. Imbauan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menekankan perlunya pengelolaan anggaran negara dilakukan dengan cara yang hemat, tepat sasaran, dan penuh tanggung jawab kepada rakyat.
Namun demikian, pelaksanaan rapat bedah DIPA yang dilakukan di Lombok – sebuah destinasi wisata terkenal di Indonesia – telah memicu keraguan dan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak berpendapat bahwa kegiatan yang bersifat teknis seperti pembahasan DIPA seharusnya dapat dilaksanakan dengan efektif di lingkungan kantor Kanwil Kemenag Kabupaten Blitar atau di wilayah Kabupaten Blitar secara luas, tanpa perlu mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk biaya perjalanan antar pulau, akomodasi, dan kebutuhan lainnya di lokasi yang jauh.
Kritikan paling tajam datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, S.Ip., menyampaikan penolakan yang tegas terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, menyatakan bahwa keberangkatan rombongan MAN se-Kabupaten Blitar ke Lombok berpotensi merusak citra positif Kementerian Agama dan bahkan bisa dianggap sebagai tindakan yang “menentang” imbauan pemerintah terkait efisiensi anggaran.
“Gambaran kedatangan puluhan pengurus MAN se-Kabupaten Blitar ini jelas berpotensi mencoreng wajah Kementerian Agama dan secara terang-terangan seperti ‘menantang’ imbauan Mendagri serta Presiden Prabowo terkait pentingnya menggelorakan semangat efisiensi anggaran pada tahun 2026,” ujar Heru dengan nada tegas.
Lebih jauh, Heru mengemukakan dugaan bahwa kegiatan yang diberi nama rapat koordinasi bedah DIPA tersebut hanyalah sebagai kedok atau alasan semata. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa agenda utama dari perjalanan rombongan tersebut bukanlah untuk membahas atau menyusun ulang anggaran, melainkan untuk melakukan perjalanan wisata yang seluruh biayanya dibebankan kepada anggaran negara. Ia juga menegaskan bahwa proses pembahasan dan penetapan DIPA sudah menjadi kewenangan legislatif dan eksekutif, sehingga tidak perlu lagi dilakukan oleh pihak satuan kerja seperti MAN dengan cara yang menghabiskan anggaran secara tidak perlu.
“DIPA itu sudah tersaji secara rinci, jelas peruntukannya untuk apa saja, dan sejatinya tidak perlu lagi dibedah. Lalu, untuk apa harus ada rakor bedah DIPA ke luar daerah? Itu sudah menjadi tugas dan fungsi legislatif dan eksekutif. Masyarakat sekarang tidak bodoh, bisa menilai situasi seperti ini. Catat itu,” pungkas Heru.
Berdasarkan dugaan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara tersebut, MAKI Jatim menyatakan akan mengambil langkah-langkah tegas dan serius. Secara kelembagaan, mereka akan melaporkan persoalan ini kepada beberapa pihak terkait, antara lain Menteri Agama Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara. Selain itu, divisi hukum MAKI Jatim juga tengah melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan untuk melakukan pelaporan resmi terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Blitar dan para kepala sekolah MAN se-Kabupaten Blitar. Pelaporan ini akan difokuskan pada dugaan kesengajaan untuk melanggar semangat dan peraturan mengenai efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Organisasi ini menegaskan bahwa mereka tidak akan berkompromi dan siap untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas terhadap semua pihak yang diduga secara sengaja menggunakan anggaran negara tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
Hingga saat berita ini disusun dan diterbitkan, pihak Kanwil Kemenag Kabupaten Blitar maupun jajaran pengelola MAN se-Kabupaten Blitar belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait kritik serta dugaan yang telah dilayangkan oleh MAKI Jawa Timur. Masyarakat luas kini sedang menantikan tanggapan dari pihak terkait sekaligus langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa prinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara benar-benar diterapkan secara konsisten dan tanpa ada pengecualian di semua instansi serta tingkatan pemerintahan.(Red)
