PT SGS Jember Hindari Mediasi PHK Massal 116 Pekerja, Disnakertrans Jatim Didesak Berikan Sanksi Tegas

Surabaya –Top Berita Nusantara Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melibatkan 116 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Cabang Jember semakin menguat sebagai bukti nyata adanya tantangan serius dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia, setelah perwakilan mantan karyawan yang tergabung dalam LSM Laskar Jalinan Hati Anak Manusia (Jahanam) melakukan aduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu (21/1/2026). Aduan yang disampaikan secara langsung oleh Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus Budianto, diterima oleh dua pejabat fungsional Disnakertrans Jatim, yaitu Trubus (Fungsional Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Anas Nasrudin Irianto (Fungsional Mediator Perselisihan Hubungan Industrial/PHI), dalam sebuah pertemuan yang diadakan di gedung kantor Disnakertrans Jatim.

Dalam pertemuan tersebut, Dwi Agus Budianto mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan ke tingkat provinsi merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian di tingkat kabupaten tidak memberikan hasil yang memuaskan dan tidak menunjukkan ketegasan yang dibutuhkan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Menurutnya, sengketa PHK yang telah berlangsung cukup lama belum menemukan titik terang, terutama terkait masalah pembayaran pesangon yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami datang ke provinsi karena di tingkat kabupaten tidak ada ketegasan. Para pekerja di-PHK tanpa proses bipartit yang sah dan kemudian disodori perjanjian bersama dengan nilai kompensasi Rp27,5 juta yang dibayar secara dicicil selama 10 bulan,” jelas Dwi dengan nada yang penuh kekhawatiran terhadap kondisi para pekerja yang telah kehilangan mata pencaharian.
Ia menjelaskan lebih rinci bahwa perjanjian yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja dibuat secara sepihak tanpa adanya musyawarah yang jelas dengan perwakilan pekerja. Bahkan, menurut Dwi, perjanjian tersebut memiliki tanggal yang ditetapkan mundur dari waktu sebenarnya ketika para pekerja menerima pemberitahuan PHK. Kondisi ekonomi yang sulit membuat para pekerja terpaksa menandatangani perjanjian tersebut dalam keadaan tertekan, karena mereka tidak memiliki pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup diri sendiri dan keluarga.
“Pesangon itu seharusnya dibayarkan penuh agar bisa menjadi modal hidup dan usaha setelah PHK. Kalau dicicil, nilainya tidak lagi mencerminkan perlindungan bagi pekerja. Bahkan, nilai tersebut sudah jauh di bawah standar yang seharusnya diberikan sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan. Beberapa dari mereka telah bekerja lebih dari 5 tahun, namun tidak mendapatkan hak yang layak sesuai dengan aturan,” tambahnya dengan nada yang penuh keprihatinan.
Sementara itu, Trubus selaku pejabat fungsional bidang pengawasan Disnakertrans Jatim memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, seluruh proses penyelesaian tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan beserta seluruh peraturan turunan dan peraturan pelengkapnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk kasus PT SGS Jember, pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna mendorong penyelesaian damai antara kedua belah pihak, termasuk melalui pemanggilan klarifikasi terhadap PT SGS sebanyak lebih dari satu kali, baik dalam bentuk pertemuan tatap muka maupun pertemuan daring menggunakan platform digital Zoom.
Namun, hingga saat ini pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut. Trubus mengungkapkan bahwa PT SGS tidak pernah menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir dalam setiap kesempatan pertemuan yang telah diadakan oleh pihaknya. Hal ini membuat proses penyelesaian menjadi terhambat dan tidak dapat mencapai titik temu yang diinginkan.
“Kami sudah mengundang klarifikasi. Undangan pertama dan kedua sudah dilakukan, termasuk melalui Zoom. Namun sampai hari ini, pihak perusahaan tidak hadir dengan membawa kuasa yang sah untuk mengambil keputusan. Kondisi ini tentu menghambat proses mediasi dan membuat upaya penyelesaian tidak dapat berjalan dengan lancar. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, perwakilan yang dikirimkan perusahaan tidak memiliki wewenang apapun untuk berkomunikasi mengenai poin-poin krusial dalam permasalahan ini,” ujar Trubus.
Hal senada juga disampaikan oleh Anas Nasrudin Irianto, fungsional mediator PHI Disnakertrans Jatim. Ia menegaskan bahwa prinsip dasar dalam proses mediasi perselisihan hubungan industrial adalah kehadiran langsung para pihak yang memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan yang mengikat. Tanpa kehadiran pihak berwenang dari perusahaan, proses mediasi tidak akan mampu menghasilkan kesepakatan yang jelas dan dapat dijalankan oleh kedua belah pihak.
“Mediasi mensyaratkan kehadiran para pihak yang bisa mengambil keputusan. Jika yang hadir bukan pengusaha atau kuasa yang sah yang telah diberikan wewenang penuh berdasarkan surat kuasa resmi, maka proses penyelesaian tidak bisa mencapai kesepakatan yang konkret dan menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini hanya akan membuat proses menjadi berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang telah dirugikan,” jelas Anas dengan tegas.
Dwi Agus Budianto menambahkan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT SGS, baik dalam bentuk tidak menghadiri pertemuan mediasi maupun hanya mengutus perwakilan tanpa kewenangan, menunjukkan bahwa perusahaan tidak menghormati mekanisme penyelesaian konflik yang telah disediakan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya memberikan dampak buruk bagi para pekerja yang telah kehilangan pekerjaan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat luas terhadap sistem perlindungan tenaga kerja yang ada di Indonesia.
“Karena itu kami meminta Disnakertrans Jatim menggunakan kewenangan pengawasannya untuk mengeluarkan rekomendasi penindakan. Kalau unsur pelanggaran sudah terpenuhi berdasarkan bukti dan dokumen yang kami sampaikan secara lengkap, tidak ada lagi alasan untuk menunda langkah tegas dari pemerintah. Para pekerja sudah menunggu terlalu lama dan setiap hari penundaan adalah bentuk ketidakadilan yang terus mereka rasakan,” tegas Dwi dengan semangat yang penuh tekad.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, yang turut serta dan mengawal proses aduan dari Laskar Jahanam, menyampaikan pandangan bahwa terdapat ruang kewenangan yang jelas dan tegas yang dapat digunakan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk menindak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT SGS. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para pekerja dan berbagai dokumen pendukung yang telah disampaikan dalam forum aduan tersebut, indikasi pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan sudah sangat jelas terlihat, khususnya terkait proses PHK yang tidak melalui mekanisme bipartit yang sah dan skema pembayaran pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau unsur pelanggaran aturan ketenagakerjaan sudah terpenuhi berdasarkan bukti yang ada dan telah diverifikasi secara seksama, Disnakertrans Jatim memiliki kewenangan yang jelas untuk mengeluarkan rekomendasi penindakan. Bahkan, dalam kondisi tertentu yang memerlukan tindakan tegas, bisa sampai pada rekomendasi penutupan sementara operasional perusahaan agar memberikan efek jera dan mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan,” ujar Heru.
Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengambil tindakan tersebut melekat secara tidak terpisahkan pada fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terutama ketika upaya penyelesaian di tingkat kabupaten tidak berjalan dengan efektif dan perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti proses mediasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk tidak tinggal diam ketika hak-hak pekerja yang telah dijamin oleh undang-undang terus-menerus dilanggar oleh pihak perusahaan.
Heru juga menyoroti sikap PT SGS yang telah berulang kali menunjukkan ketidakseriusan dengan cara menghindari atau tidak menghadiri undangan resmi untuk mengikuti proses mediasi, atau hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki wewenang apapun untuk mengambil keputusan akhir dalam permasalahan ini. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang jelas terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur secara jelas dan terperinci oleh negara melalui peraturan perundang-undangan.
“Kalau perusahaan terus tidak hadir atau menghindari proses yang telah ditetapkan oleh hukum, maka negara tidak boleh kalah dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyatnya. Harus ada langkah tegas yang diambil secara segera agar dapat memberikan kepastian hukum bagi 116 pekerja yang terdampak PHK massal ini. Mereka sudah menunggu terlalu lama dan setiap hari penundaan adalah bentuk ketidakadilan yang terus diperpanjang dan semakin menyakitkan bagi mereka yang sudah kehilangan sumber penghidupan,” paparnya dengan nada yang penuh empati terhadap kondisi para pekerja.
Lebih lanjut, Heru menilai bahwa alasan yang mungkin akan diajukan oleh perusahaan terkait dengan pembayaran pesangon secara mencicil tidak dapat dibenarkan secara hukum selama tidak ada putusan resmi dari pengadilan negeri yang sah mengenai kondisi pailitnya perusahaan atau bukti resmi yang jelas mengenai kondisi keuangan perusahaan yang tidak mampu membayar pesangon secara penuh sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
“Tidak ada keterangan resmi apapun yang menunjukkan bahwa PT SGS dalam kondisi pailit atau tidak mampu secara finansial untuk memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja. Kalau tidak pailit, maka pesangon seharusnya dibayarkan penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran secara bertahap atau dicicil justru hanya merugikan pekerja dan bertentangan dengan tujuan utama dari perlindungan tenaga kerja yang ingin dicapai oleh undang-undang, yaitu memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya,” jelas Heru dengan argumen yang kuat.
Ia menambahkan bahwa MAKI Jawa Timur sepenuhnya mendukung langkah yang telah diambil oleh Laskar Jahanam untuk membawa persoalan ini ke tingkat provinsi sebagai bentuk upaya yang tepat dan perlu untuk mencari keadilan bagi para pekerja yang telah dirugikan. Menurutnya, keterlibatan langsung dari Disnakertrans Jatim diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan dan mendorong tercapainya penyelesaian yang adil serta sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan dari pemerintah dalam mengambil tindakan. Minimalnya, keluarkan rekomendasi awal yang jelas dan tegas agar ada progres yang nyata dan arah penyelesaian yang tidak lagi membingungkan para pekerja. Negara harus benar-benar hadir dan menunjukkan eksistensinya sebagai pelindung hak-hak rakyat ketika pekerja kehilangan mata pencaharian tanpa proses yang sah dan tidak mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Heru dengan nada yang penuh tekad dan harapan akan terwujudnya keadilan bagi para pekerja.
Kasus PHK massal yang melibatkan 116 karyawan PT SGS Cabang Jember kini tidak hanya menjadi persoalan internal yang terjadi antara perusahaan dan para pekerja yang terdampak, tetapi juga telah menjadi ujian nyata bagi kredibilitas sistem perlindungan tenaga kerja yang ada di Provinsi Jawa Timur. Publik dan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga pemantau kebijakan publik, terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa langkah tegas dari pemerintah akan segera datang dan memberikan keadilan yang layak serta kepastian hukum bagi para pekerja yang telah dirugikan tanpa alasan yang sah dan proses yang benar. Semua pihak berharap bahwa kasus ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih menghargai hak-hak pekerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.(Red)
