Tertipu Investasi Medsos Berkedok Keuntungan Cepat, Warga Kediri Alami Kerugian Rp228 Juta dan Laporkan ke Polda Jatim 

Surabaya, Selasa (20/1/2026) –Top Berita Nusantara Dugaan kejahatan transaksi elektronik kembali menyerang masyarakat Jawa Timur. Joko Setiawan, seorang warga Dusun Mulyorejo RT/RW 01/22 Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, menjadi korban penipuan yang menjanjikan keuntungan investasi tinggi melalui media sosial TikTok, dengan total kerugian mencapai Rp228 juta. Kasus ini kini sedang ditangani Direktorat Siber (Dircyber) Polda Jawa Timur, setelah korban melakukan laporan resmi pada tanggal 28 November 2025 dengan nomor LP/B/1707/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa dimulai ketika Joko Setiawan bertemu dengan seseorang melalui akun TikTok bernama AUuGrizzly. Komunikasi antara keduanya kemudian berkembang, hingga akhirnya bertukar nomor telepon dan berlangsung lebih intens. Menurut korban, pihak pelaku menggunakan pendekatan yang sangat meyakinkan, bahkan menyisipkan pembahasan yang bernuansa agama untuk membangun rasa percaya yang kuat pada dirinya.

Selanjutnya, Joko diarahkan oleh Aura Teresya (yang bertempat tinggal di Perum Taman Sari Jalan Maramis No 118A RT 003/RW 016 Desa Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado) untuk mengikuti aktivitas yang disebut sebagai “menabung” atau investasi melalui website https://garudacorp.info. Karena minimnya pengetahuan mengenai teknologi dan investasi, Joko mengaku tidak memahami secara rinci mekanisme yang dijalankan. Bahkan akun untuk kegiatan tersebut dibuatkan langsung oleh pihak pelaku, sehingga korban hanya tinggal mengikuti setiap instruksi yang diberikan, termasuk proses penyetoran dana sesuai arahan.

Setoran pertama senilai Rp10 juta dilakukan pada hari Sabtu, dan tidak lama kemudian uang tersebut kembali dengan jumlah lebih besar, sekitar Rp10,4 juta. Keberhasilan awal ini membuat Joko semakin yakin dengan program yang ditawarkan, sehingga ia melakukan setoran berulang kali dengan nominal yang terus meningkat. Bahkan ketika nilai investasinya mencapai Rp52 juta, dana tersebut masih dapat dicairkan dengan lancar.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Amankan 12 Tersangka Judol dan Sabung Ayam

Namun kondisi berubah drastis ketika Joko menyetorkan dana sebesar Rp128 juta. Pada tahap ini, dana yang disetor tidak dapat lagi ditarik, dan korban kemudian diperdayakan untuk menambah setoran agar dana sebelumnya bisa diakses kembali. Dalam rentang waktu sekitar satu minggu hingga sepuluh hari, ia terpaksa menyetorkan tambahan dana sebesar Rp100 juta, yang membuat total kerugiannya menjadi Rp228 juta. “Katanya supaya uang bisa keluar, harus nabung lagi. Tapi setelah ditambah, tetap tidak bisa ditarik sampai sekarang,” ujar Joko saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Seluruh dana yang disetorkan oleh korban ditransfer secara bertahap ke rekening Bank BNI atas nama Apriliani, melalui dua tahap utama yaitu sebesar Rp128 juta dan Rp100 juta. Sampai saat ini, dana tersebut tidak dapat diakses kembali oleh Joko.

Pada hari ini, Joko Setiawan memenuhi panggilan penyidik Dircyber Polda Jawa Timur untuk memberikan keterangan lanjutan terkait kasus yang menimpanya, diiringi oleh Hadi Susanto selaku Ketua LBH Phigma Jawa Timur sekaligus perwakilan dari beberapa perusahaan media online di Jawa Timur. Korban menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap identitas pelaku dan mengembalikan uangnya, serta mencegah terjadinya korban lain di masa depan.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penipuan digital yang semakin marak, yang memanfaatkan media sosial dan minimnya literasi keuangan serta teknologi di kalangan masyarakat. Polda Jawa Timur mengimbau agar masyarakat lebih cermat dan waspada terhadap setiap tawaran investasi atau “tabungan” yang menjanjikan keuntungan cepat dan besar, terutama yang meminta transfer dana ke rekening pribadi serta tidak memiliki izin atau legalitas yang jelas dari otoritas terkait. Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait aliran dana dan sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan kejahatan transaksi elektronik serupa diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib.(Red)

Leave a Reply