INSPEKTORAT MOJOKERTO TERIMA TUNTUTAN AUDIT ULANG ADD, JAMIN PENINDAKAN HUKUM JIKA ADA KORUPSI

MojokertoTop Berita Nusantara Senin, 12 Januari 2026  Ribuan anggota gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan awak media menggelar aksi damai di halaman depan gedung Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini dilakukan untuk menuntut pengecekan kembali penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), mengingat masih banyak dugaan penyimpangan yang terjadi di berbagai desa se-Kabupaten Mojokerto.

Dalam pidato pembuka aksi, Sumidi S.Sos, Ketua LP3-NKRI, menegaskan pentingnya peran Inspektorat sebagai lembaga pengawas utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa. “Kami berharap Inspektorat Mojokerto selaku ujung tombak dari pemerintah kabupaten Mojokerto dapat menjadikan Mojokerto bersih dari penyimpangan, lebih proporsional dan akuntabel,” ucapnya dengan tegas di depan ratusan peserta aksi.

Sumidi juga menyoroti bahwa penyalahgunaan dana desa bukan masalah sepele yang bisa disepelekan. Menurutnya, kolaborasi erat antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan dana yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga desa benar-benar digunakan dengan tepat. “Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan, guna bersama-sama melakukan pengawalan dan pengawasan penggunaan dana desa. Oleh karena itu perlu adanya transparansi informasi terkait penggunaannya,” tambahnya.

Herianto, Ketua Umum Gerakan Mojokerto Bersatu (GMB), menjelaskan bahwa aksi hari ini bukanlah langkah yang diambil secara sepihak atau mendadak. Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk ekspresi dari akumulasi keluhan masyarakat yang telah berlangsung lama terkait kinerja kepala desa dan jajarannya. “Banyak kasus penyimpangan yang telah kami laporkan dan temukan bersama masyarakat, namun sayangnya pihak Inspektorat terkesan kurang tanggap dalam menindaklanjutinya,” ungkap Herianto.

Ia menambahkan bahwa kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan pemerintahan desa telah menyatukan berbagai elemen masyarakat di Mojokerto. “Hal ini menjadi titik awal kebangkitan seluruh Ormas, LSM, dan media di seluruh Mojokerto untuk bersatu. Kami ingin mengawal serta menyelamatkan Mojokerto dari oknum-oknum yang mencoba merongrong dan merusak kebijakan pemerintah kabupaten, sesuai visi misi untuk menciptakan Mojokerto yang maju, adil, makmur, dan sejahtera,” jelasnya.

Baca Juga :  PT Multi Sarana IndoTani Diduga Cemari Lahan, Petani Mojokerto Rugi Besar dan Siap Gugat ke Jalur Hukum

Setelah menyampaikan aspirasi di luar gedung, sebanyak 10 orang perwakilan dari gabungan komunitas tersebut mendapatkan kesempatan untuk melakukan audiensi tertutup bersama pimpinan dan jajaran Inspektorat Kabupaten Mojokerto, serta didampingi oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama yang menjadi harapan bersama untuk pemerintahan desa yang lebih baik:

1. Melaksanakan audit ulang secara menyeluruh terhadap penggunaan ADD pada seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto.
2. Menindak setiap kasus penyimpangan tidak hanya dengan meminta pengembalian dana, namun juga melalui proses hukum yang sesuai.
3. Melibatkan perwakilan LSM dan media massa dalam setiap tahapan audit untuk menjamin transparansi dan keterbukaan informasi publik.
4. Meminta Kejaksaan Negeri Mojokerto memberikan jaminan bahwa proses audit dan penindakan akan dilakukan sesuai aturan hukum, tanpa hanya berhenti pada tahap pengembalian uang.

Audiensi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB berlangsung hingga pukul 10.30 WIB. Setelah proses penyampaian tuntutan selesai, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto memberikan tanggapan langsung yang menjadi titik temu antara aspirasi masyarakat dan komitmen pemerintah. Ia menjamin bahwa seluruh hasil audiensi dan aspirasi yang disampaikan akan segera diteruskan kepada Bupati Mojokerto untuk tindak lanjut selanjutnya.

Dua poin kesepakatan utama berhasil dicapai dalam audiensi tersebut: pertama, pihak Inspektorat akan melibatkan LSM dalam proses pengawasan saat melakukan audit lapangan ke desa-desa sebagai bentuk penguatan kontrol sosial dan wujud transparansi yang diharapkan masyarakat; kedua, Inspektorat menegaskan secara tegas bahwa penanganan kasus penyelewengan ADD tidak akan hanya sebatas mengembalikan kerugian negara. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana khususnya korupsi, kasus tersebut akan segera diserahkan ke instansi penegak hukum untuk diproses hingga tuntas.(Red)

Leave a Reply