Sidang TPP Rutan Kelas IIB Gresik Jadi Tolok Ukur Kesiapan Warga Binaan Menuju Reintegrasi Sosial

GRESIK — TOP BERITA NUSANTARA Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada pembinaan. Salah satu upaya konkret tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Rutan Gresik pada Selasa (30/12).
Kegiatan Sidang TPP ini menjadi bagian penting dari tahapan pembinaan warga binaan, khususnya dalam proses evaluasi pemberian hak integrasi. Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti sidang tersebut sebagai bagian dari penilaian kelayakan untuk memperoleh berbagai program lanjutan yang mengarah pada reintegrasi sosial.
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua
Sidang TPP, Anggi Fauzi, selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan. Ia didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan Ryan Wilda Rachman Faraby serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Vendra Hermawan. Selain itu, jajaran wali pemasyarakatan turut hadir dan berperan aktif dalam memberikan penilaian berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Tidak hanya melibatkan petugas, Sidang TPP kali ini juga menghadirkan keluarga warga binaan sebagai penjamin. Kehadiran keluarga menjadi simbol dukungan moral sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung keberhasilan proses pembinaan dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Sebanyak 51 warga binaan mengikuti Sidang TPP pada kesempatan tersebut. Sidang ini tidak sekadar menjadi forum formal, tetapi juga menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap perilaku, kedisiplinan, serta perkembangan sikap dan tanggung jawab warga binaan selama menjalani masa pidana di Rutan Gresik.
Dalam penjelasannya, Anggi Fauzi menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan agenda rutin yang memiliki peran strategis dalam sistem pemasyarakatan. Melalui sidang ini, petugas menilai kelayakan warga binaan untuk memperoleh hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). Selain itu, sidang juga membahas usulan penempatan kerja di dalam rutan serta pemberian remisi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sidang TPP merupakan wadah evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif. Penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup perilaku sehari-hari, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan sikap warga binaan selama mengikuti program pembinaan,” jelas Anggi Fauzi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses sidang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan.
Adapun hasil Sidang TPP yang dilaksanakan pada hari tersebut meliputi 19 warga binaan yang mengikuti sidang terkait hak integrasi, 31 warga binaan yang diusulkan untuk penempatan kerja, serta 2 warga binaan yang menjalani sidang terkait pelanggaran tata tertib atau Register F. Hasil tersebut mencerminkan dinamika pembinaan yang berjalan secara seimbang antara pemberian hak dan penegakan disiplin.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, dalam keterangannya menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan profesional. Menurutnya, sidang ini menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada proses pembinaan dan perubahan perilaku positif warga binaan.
“Sidang TPP menjadi tolok ukur dalam memastikan hak-hak warga binaan diberikan secara tepat, adil, dan bertanggung jawab. Kami ingin setiap warga binaan yang memperoleh program integrasi memang telah menunjukkan kesiapan untuk kembali ke masyarakat dan berperan secara positif,” tegas Eko Widiatmoko.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam proses reintegrasi sosial. Keterlibatan keluarga sebagai penjamin dinilai mampu memberikan dukungan moral, pengawasan, serta motivasi bagi warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Keluarga memiliki peran yang sangat besar dalam keberhasilan reintegrasi sosial. Dengan dukungan keluarga, kami berharap warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas dan menjadi pribadi yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Gresik terus berupaya mengoptimalkan fungsi pembinaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Upaya tersebut sejalan dengan tujuan pemasyarakatan nasional, yaitu memulihkan hubungan warga binaan dengan masyarakat serta membekali mereka dengan kesiapan mental, sikap, dan keterampilan agar mampu kembali sebagai individu yang produktif dan bermanfaat.(Har)
