37 Warga Binaan Rutan Kelas I Surabaya Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas

Sidoarjo –Top Berita Nusantara Kamis, 25 Desember 2025.Peringatan Hari Raya Natal 2025 menjadi momen penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Pada kesempatan tersebut, Rutan Kelas I Surabaya memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 37 narapidana yang beragama Nasrani. Penyerahan remisi dilaksanakan secara resmi di Aula Gedung Teknis Rutan Kelas I Surabaya dan berlangsung dengan suasana tertib, aman, serta penuh khidmat.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian remisi ini merupakan wujud pemenuhan hak narapidana sekaligus bentuk apresiasi negara atas perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan selama menjalani masa pidana.
Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi Khusus Natal 2025 diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, kepada perwakilan warga binaan penerima. Dari total 37 narapidana yang menerima remisi, satu orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat untuk memulai lembaran baru dalam kehidupannya.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan penilaian objektif terhadap sikap dan perilaku selama menjalani pembinaan. Ia menyampaikan bahwa remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi yang mempertimbangkan kepatuhan terhadap aturan serta kesungguhan mengikuti setiap program pembinaan.
Lebih lanjut, Tristiantoro Adi Wibowo menyampaikan bahwa remisi memiliki makna yang lebih luas dari sekadar pengurangan masa hukuman. Remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
Momentum Hari Raya Natal, menurutnya, diharapkan dapat menjadi sarana refleksi dan penguatan motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Ia juga mengingatkan agar remisi yang diterima dapat dimaknai sebagai bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan sikap, perilaku, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di masa mendatang.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan yang dijalankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan secara adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong terwujudnya sistem pembinaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan aman dan tertib, serta tetap mengedepankan standar pelayanan pemasyarakatan yang berlaku. Rutan Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas demi mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang lebih baik dan berorientasi pada pembinaan.(Har)
