Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Lindungi Penerimaan Negara dan Konsumen

SIDOARJOTOP BERITA NUSANTARA 18 Desember 2025 Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus diperkuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo. Sepanjang tahun 2025, instansi ini secara konsisten melakukan penindakan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil pelanggaran di bidang cukai, sebagai wujud nyata komitmen melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang dilakukan selama periode Juli hingga November 2025. Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sepanjang 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan enam kali kegiatan pemusnahan, dengan total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 63.616.395 batang. Dari jumlah tersebut, potensi nilai barang mencapai Rp91,6 miliar, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp56,7 miliar, yang menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius dan memerlukan pengawasan ketat serta penindakan berkelanjutan.

Pada pemusnahan terbaru, 10 truk bermuatan rokok ilegal dimusnahkan selama dua hari, yakni pada 18–19 Desember 2025. Hari pertama kegiatan dimulai dengan pemusnahan simbolis di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. Setelah seremoni, seluruh rokok ilegal dilepas secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, untuk kemudian dimusnahkan secara total di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).

Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi, metode yang dipilih untuk memastikan rokok ilegal benar-benar rusak, tidak dapat dimanfaatkan kembali, tidak memiliki nilai ekonomis, dan aman bagi lingkungan. Seluruh prosedur pemusnahan telah dilakukan secara sah, termasuk penetapan status BMN dan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, tercatat dalam surat persetujuan S-221/MK/KN.4/2025 (29 September 2025), S-303/MK/KN.4/2025 (18 November 2025), dan S-314/MK/KN.4/2025 (24 November 2025).

Baca Juga :  Penguatan Ekspor Nasional Melalui Integrasi Peran Lembaga: Bea Cukai Jatim I dan LPEI Satukan Langkah Dorong Daya Saing Global

Dalam pemusnahan kali ini, total barang yang dimusnahkan meliputi 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai, dengan potensi nilai barang Rp13,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp9,07 miliar.

Dalam sambutannya, Untung Basuki menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi terkait dan elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan Satpol PP dari wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan soliditas dan sinergi antar-lembaga dalam menekan peredaran barang ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memerangi rokok ilegal. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menolak produk ilegal, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat bersama-sama menolak produk ilegal. Rokok ilegal merugikan banyak pihak, dan bersama-sama kita bisa menekan peredaran barang ilegal ini,” tegasnya.

Dengan komitmen kuat dan kerja sama berkelanjutan antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini menjadi strategi penting untuk menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Jawa Timur dan area kerja Bea Cukai Sidoarjo.(Har)

Leave a Reply