Kasus PIP SMAN 1 Arjasa Jadi Sorotan, MAKI Jatim Bongkar Dugaan Pungli dan Praktik Makelar Jabatan

Jember — Top Berita Nusantara Dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Arjasa, Kabupaten Jember, kembali mengguncang dunia pendidikan Jawa Timur. Kasus yang mencuat ke publik pada Selasa, 16 Desember 2025 ini mendapat perhatian serius dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. MAKI Jatim menilai dugaan pungutan liar (pungli) tersebut tidak hanya merugikan siswa dari keluarga tidak mampu, tetapi juga berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.

Sejak isu ini mencuat, MAKI Jatim langsung bergerak cepat. Selama kurang lebih satu pekan terakhir, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara intensif di lapangan. Tim mendatangi sejumlah wali murid siswa penerima dana PIP di SMAN 1 Arjasa yang setiap tahap pencairan menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta.
Dari hasil penelusuran tersebut, MAKI Jatim mengaku menerima banyak pengakuan dan kesaksian yang menguatkan dugaan adanya pemotongan dana PIP. Berdasarkan keterangan para wali murid, praktik pemotongan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022, bahkan kemungkinan terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Setiap siswa penerima PIP disebut-sebut harus menyerahkan dana sebesar Rp500 ribu dengan alasan untuk kepentingan perbaikan fasilitas sekolah.
Namun, hasil investigasi internal MAKI Jatim justru mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan. Dana hasil pemotongan yang mencapai Rp500 ribu per siswa tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan sekolah. Sebaliknya, dana itu ditengarai mengalir ke kantong pribadi oknum kepala sekolah SMAN 1 Arjasa Jember secara rutin setiap bulan.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, menegaskan bahwa dugaan pungli dana PIP ini telah menjadi perhatian serius organisasi secara kelembagaan. Menurutnya, praktik tersebut, jika terbukti, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan siswa miskin dan bertentangan dengan tujuan utama program bantuan pendidikan dari pemerintah.
“Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sudah mengantongi bukti serta fakta hukum. Dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp500 ribu per siswa itu diduga masuk ke kantong pribadi oknum kepala sekolah. Seluruh pengakuan masyarakat juga sudah kami validasi,” ujar Heru MAKI.
Heru menjelaskan bahwa keberhasilan tim Litbang MAKI Jatim dalam membongkar dugaan praktik ini tidak terlepas dari keberanian para wali murid dan masyarakat yang menyampaikan pengaduan. Seluruh keterangan yang diterima, kata dia, telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi berlapis guna memastikan kebenarannya sebelum dipublikasikan ke publik.
Lebih lanjut, MAKI Jatim juga mengungkap adanya indikasi praktik lain yang dinilai sama seriusnya. Berdasarkan hasil penelusuran tim Litbang, oknum kepala sekolah tersebut diduga tidak hanya terlibat dalam pungli dana PIP, tetapi juga berperan sebagai makelar jabatan di lingkungan pendidikan. Oknum tersebut ditengarai menawarkan jasa pengurusan mutasi atau promosi jabatan kepada para guru maupun kepala sekolah dengan imbalan sejumlah uang.
Diduga, komunikasi intens dilakukan oleh oknum tersebut kepada guru dan kepala sekolah yang ingin berpindah tugas ke sekolah yang lebih besar atau lebih strategis. Praktik semacam ini, jika terbukti, dinilai sangat merusak sistem meritokrasi dan mencederai prinsip profesionalisme serta transparansi dalam tata kelola pendidikan.
MAKI Jatim juga menyoroti dugaan adanya hubungan kedekatan antara oknum kepala sekolah tersebut dengan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Hubungan pertemanan yang telah terjalin lama itu diduga mempermudah praktik makelar jabatan yang disinyalir telah berlangsung cukup lama.
Indikasi tersebut, menurut MAKI Jatim, terlihat dari adanya mutasi kepala sekolah pasca rotasi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Beberapa kepala sekolah yang sebelumnya bertugas di SMA negeri yang berada jauh dari pusat kota, diduga secara tiba-tiba dapat menduduki jabatan kepala sekolah di SMA negeri yang berlokasi di pusat Kota Jember.
Bahkan, MAKI Jatim menduga terdapat proses mutasi kepala sekolah yang dilakukan tanpa melalui mekanisme resmi pengusulan dari Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Jember, yang sejatinya merupakan tahapan wajib dalam prosedur mutasi jabatan.
Menanggapi seluruh temuan tersebut, MAKI Jatim memastikan tidak akan berhenti pada tahap pengungkapan di internal organisasi. Heru MAKI menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas laporan hukum terhadap oknum kepala sekolah yang diduga terlibat.
“Dalam waktu dekat, laporan lengkap beserta bukti-bukti akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kami serius dan konsisten mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Heru.
MAKI Jatim berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurut Heru, pengusutan tuntas kasus dugaan pungli dana PIP dan praktik makelar jabatan ini sangat penting untuk menyelamatkan dunia pendidikan dari praktik koruptif yang merugikan siswa, guru, dan masyarakat luas.
Dengan langkah hukum yang akan ditempuh, MAKI Jatim kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal sektor pendidikan agar bersih dari pungli, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang, demi terwujudnya sistem pendidikan yang adil, bersih, dan bermartabat di Jawa Timur.(Red)
