Rutan Gresik Perkuat Pemahaman Warga Binaan Melalui Sosialisasi Remisi Natal 2025 yang Berlangsung Edukatif dan Transparan

Gresik —Top Berita Nusantara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan pembinaan yang humanis dan transparan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Remisi Natal 2025, Selasa (09/12). Bertempat di Gereja Rutan Gresik, kegiatan ini dihadiri warga binaan beragama Nasrani yang berpotensi menerima remisi maupun yang sedang menyiapkan persyaratan administratif.
Dipimpin oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi, acara berlangsung dengan suasana edukatif dan komunikatif. Dalam keterangannya, Anggi memberikan penjelasan menyeluruh mengenai proses, regulasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa diusulkan menerima remisi Natal. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi memiliki landasan hukum yang jelas dan dilakukan secara objektif berdasarkan perilaku serta kelengkapan administrasi setiap warga binaan.
Dalam sesi pemaparan, Anggi juga menyampaikan daftar warga binaan yang telah memenuhi syarat, serta menjelaskan secara transparan alasan beberapa warga binaan belum dapat diusulkan. Mereka yang memenuhi syarat umumnya telah menunjukkan perilaku baik, disiplin dalam mengikuti pembinaan, serta tidak memiliki catatan pelanggaran selama masa tahanan. Sementara itu, warga binaan yang belum dapat diusulkan masih terkendala beberapa faktor seperti riwayat pencabutan hak integrasi, kurangnya masa berkelakuan baik minimal enam bulan, hingga persyaratan administratif yang belum lengkap.
Sementara itu, Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan kembali bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara, bukan sekadar fasilitas pengurangan masa pidana. Remisi diberikan untuk memotivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi adalah hak bagi warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan perilaku. Saya berharap remisi menjadi dorongan positif bagi seluruh warga binaan untuk terus patuh aturan dan menjalani pembinaan dengan penuh kesadaran,” ujar Eko.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengusulan remisi sebagai bentuk jaminan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, warga binaan dapat memahami bahwa pemberian remisi dilakukan secara adil dan tidak memihak.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis pemberian remisi, tetapi juga menanamkan kembali nilai-nilai kedisiplinan, komitmen pribadi, dan pentingnya mengikuti seluruh program pembinaan. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk membantu warga binaan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan perubahan yang lebih positif.
Rutan Kelas IIB Gresik menegaskan kesiapannya untuk terus memberikan pelayanan pembinaan yang penuh empati, informatif, dan transparan, terutama menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun. Melalui sosialisasi seperti ini, diharapkan para warga binaan dapat semakin memahami hak dan kewajiban mereka, serta termotivasi untuk memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.(Har)
