Rutan Gresik Perkuat Layanan Pembinaan Hukum Lewat MoU dengan PKD

GRESIK –TOP BERITA NUSANTARA Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (PKD) pada Senin (01/12). Penandatanganan ini berlangsung di Aula Rutan Gresik dan dihadiri oleh Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, jajaran struktural, serta Ketua PKD, Iwan Sumartono, bersama timnya.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP), khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetap memperoleh bantuan hukum secara gratis. Upaya ini sekaligus memperkuat pemenuhan hak-hak dasar WBP selama menjalani masa pembinaan.

Ketua PKD, Iwan Sumartono, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan layanan hukum yang meliputi pendampingan perkara, konsultasi, hingga penyuluhan kesadaran hukum bagi warga binaan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa warga binaan, terutama yang tidak mampu, dapat mengakses keadilan melalui pendampingan dan edukasi hukum yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, menyatakan bahwa pihak rutan akan mendukung penuh implementasi MoU tersebut melalui penyediaan fasilitas yang dibutuhkan.
“Kami berharap kerja sama ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum. Hak atas perlindungan hukum adalah hak fundamental, dan kami berkomitmen memfasilitasinya,” tegasnya.

Dengan terjalinnya kolaborasi ini, Rutan Gresik dan PKD berharap layanan bantuan hukum dapat semakin merata, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat pembinaan secara manusiawi dan berkeadilan. Kerja sama ini menjadi bukti nyata bahwa pemenuhan hak-hak warga binaan tetap menjadi prioritas utama dalam sistem pemasyarakatan.(Har)

Leave a Reply