MAKI Jatim Soroti Cacat Prosedur Mutasi di Pemkab Ponorogo dan Minta PLT Bupati Hentikan Proses Pengesahan SK

Surabaya, 14 November 2025 —Top Berita Nusantara Gonjang-ganjing proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki babak baru setelah pelaksanaannya dibarengi dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati dan Sekretaris Daerah Ponorogo pada 6 November lalu. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyebut mutasi tersebut bukan hanya bermasalah secara etika birokrasi, tetapi juga diduga kuat diselimuti praktik suap dan gratifikasi.

Hasil Investigasi: Mutasi Diduga Diwarnai Transaksi Jabatan

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menyampaikan bahwa sejumlah keterangan valid telah dikumpulkan untuk menguatkan dugaan adanya transaksi gelap dalam proses mutasi pejabat eselon II, III, dan IV. Temuan tersebut bersumber dari para pihak yang mengetahui langsung mekanisme tidak sehat yang berjalan di balik proses mutasi.

Menurut MAKI Jatim, mutasi tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme asesmen yang obyektif dan tidak melibatkan proses open bidding sebagaimana lazimnya tata kelola pemerintahan yang profesional. Meritokrasi dinilai absen total, digantikan dengan keputusan berbasis like and dislike serta dominasi pihak-pihak yang disebut sebagai “pemesan” jabatan.

MAKI Jatim Terima Kuasa Hukum dan Siap Tempuh Jalur PTUN

MAKI Jatim menegaskan telah diberi surat kuasa oleh salah satu pejabat yang terdampak mutasi untuk menempuh jalur hukum. Bidang Hukum MAKI Jatim menyatakan kesiapan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila mutasi tetap dilanjutkan tanpa pembenahan.

Posisi ini semakin kuat sebab hingga kini SK mutasi belum diterima oleh pejabat terkait. Kondisi tersebut menimbulkan potensi cacat administrasi karena perpindahan jabatan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum berupa SK mutasi.

Heru MAKI Ingatkan PLT Bupati Tak Ambil Keputusan Keliru

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru MAKI, mendesak PLT Bupati Ponorogo untuk menghentikan seluruh proses mutasi yang sudah diumumkan. Ia meminta agar PLT Bupati tidak terburu-buru menandatangani SK mutasi sebelum evaluasi menyeluruh dilakukan.

Baca Juga :  “Hari Guru Nasional 2025, DR Andre Yulius dan AMC Group Sidoarjo Serukan Penguatan Peran Pendidik dalam Mencerdaskan Bangsa”

“Akan timbul masalah baru kalau SK mutasi yang diumumkan kemudian ditandatangani oleh PLT Bupati. Kita harus memahami batas kewenangan PLT, jangan sampai salah langkah,” ujar Heru.

Menurutnya, dengan kondisi Ponorogo yang sedang berada di bawah sorotan publik pasca OTT KPK, setiap kebijakan strategis harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.

MAKI Segera Turun ke Lapangan untuk Pulbaket Internal

Untuk memperkuat bukti, MAKI Jatim akan mengirim Koordinator Bidang Hukum, Jayim, bersama tim lawyer ke Ponorogo. Mereka akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara langsung terkait dugaan suap yang mengiringi mutasi.

Heru bahkan menyatakan bahwa pihaknya telah memegang data berisi nama-nama yang diduga telah memberikan suap demi mendapatkan jabatan strategis dalam mutasi tersebut.

Siap Bekerja Sama dengan PLT Bupati untuk Evaluasi Menyeluruh

Heru menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi awal dengan PLT Bupati Ponorogo. Ia mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Hukum Pemkab Ponorogo.

“Kami berharap Bunda PLT Bupati menunda dan mengevaluasi proses mutasi, termasuk mengidentifikasi siapa saja yang memberikan suap. MAKI Jatim siap bekerja sama untuk proses ini,” tegas Heru.

Gugatan PTUN Menunggu Kelengkapan Administrasi

Meskipun telah menerima kuasa hukum, MAKI Jatim menyatakan bahwa gugatan PTUN belum akan diajukan dalam waktu dekat. Mereka menunggu terbitnya SK mutasi sebagai bukti administratif yang diperlukan untuk memperkuat argumentasi hukum.

MAKI Jatim: Perbaikan Mutasi adalah Upaya Menjaga Integritas Pemerintahan

Menutup pernyataannya, Heru berharap hubungan komunikatif antara MAKI Jatim dan PLT Bupati tetap terjalin baik demi perbaikan tata kelola pemerintahan di Ponorogo. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal transisi kepemimpinan hingga PLT Bupati Lisdyarita resmi menjabat sebagai bupati definitif.

Baca Juga :  Dr. Andre Yulius dan AMC Group Sidoarjo Rayakan Nilai Kebajikan Lewat Ucapan Galungan dan Kuningan 2025

MAKI Jatim menilai penundaan dan evaluasi mutasi bukan sekadar langkah administratif, tetapi bagian dari upaya mengembalikan integritas birokrasi Ponorogo serta memastikan pemerintahan tidak terperosok lebih dalam dalam praktik yang merusak kepercayaan publik.(Red)

Leave a Reply