Dugaan Pencemaran Cerobong Pabrik PT Multi Sarana Indo Tani Picu Konflik Lingkungan di Mojokerto, Petani Siap Tempuh Jalur Hukum

Mojokerto, Senin 10 November 2025 —Top Berita Nusantara Suasana Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, kini tengah diwarnai keresahan. Para petani di wilayah tersebut mengeluhkan penurunan hasil panen yang signifikan, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas produksi PT Multi Sarana Indo Tani, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan obat-obatan dan bibit pertanian. Arah cerobong asap pabrik yang menghadap langsung ke lahan pertanian warga dituding sebagai sumber utama pencemaran udara dan tanah yang berdampak pada produktivitas pertanian lokal.

Menanggapi keresahan warga, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) segera melakukan langkah advokasi dan investigasi. Hadi Susanto, anggota Tim Advokasi LP3-NKRI sekaligus Ketua DPD LBH PHIGMA Provinsi Jawa Timur, bersama Sumidi, Ketua DPK LP3-NKRI Mojokerto, turun langsung ke lokasi terdampak untuk melakukan pengambilan sampel air dan tanah.

Setelah dilakukan uji laboratorium oleh lembaga independen, hasil analisis menunjukkan bahwa beberapa unsur air dan tanah di sekitar wilayah tersebut tidak memenuhi baku mutu lingkungan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pencemaran lingkungan dari aktivitas industri PT Multi Sarana Indo Tani telah memberi dampak negatif terhadap lahan pertanian warga.

Upaya Mediasi Tidak Membuahkan Hasil

Pemerintah Desa Lengkong sempat memfasilitasi pertemuan mediasi di Balai Desa dengan menghadirkan perwakilan petani terdampak, pihak PT Multi Sarana Indo Tani, perangkat desa, BPD, LPM, dan Babinsa Koramil Mojoanyar. Namun, pertemuan yang diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan damai itu justru berakhir tanpa hasil.

Dalam forum tersebut, tim LP3-NKRI memaparkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencemaran pada unsur tanah dan air. Namun, pihak perusahaan menolak tudingan tersebut dan enggan memberikan kompensasi kepada para petani dengan alasan tidak adanya bukti yang secara langsung mengaitkan dampak pencemaran dengan kegiatan industri mereka.

Baca Juga :  Yasminto Ketua Bidang KONI Kabupaten Mojokerto, Siap Gerakkan KONI Dengan Kerjasama-Kerjasama

“Kami sudah berusaha menempuh jalan musyawarah dan mufakat, tetapi pihak perusahaan tetap menolak memberikan kompensasi. Karena itu, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegas Hadi Susanto di hadapan awak media setelah mediasi berakhir.

Petani Menderita, Hasil Panen Merosot Tajam

Sejumlah petani mengaku telah merasakan dampak nyata sejak arah cerobong pabrik dipindahkan ke timur, menghadap langsung ke lahan pertanian. Salah satunya adalah Sukir, petani asal Lengkong, yang menyebut hasil panennya kini anjlok drastis.
“Sebelum cerobong dipindah, hasil panen saya bisa mencapai 1 ton 8 kwintal. Sekarang hanya seperempatnya saja. Dulu saat cerobong masih di belakang, daun bambu saja bisa kering karena asapnya, apalagi sekarang mengarah ke sawah kami,” keluhnya.

Para petani menduga asap pabrik yang mengandung bahan kimia berbahaya jatuh ke permukaan tanah dan irigasi, mengakibatkan tanaman padi tumbuh tidak normal, menguning, bahkan gagal panen di beberapa titik. Dampak ini, menurut mereka, semakin parah setiap kali pabrik beroperasi dengan intensitas tinggi.

Analisis LP3-NKRI: Ada Indikasi Pencemaran Serius

Hasil investigasi LP3-NKRI mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dalam pengelolaan limbah industri. Hadi Susanto menjelaskan bahwa cerobong industri yang tidak memenuhi standar emisi berpotensi besar menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah di sekitarnya.

Ia merinci beberapa potensi dampak lingkungan yang ditemukan, antara lain:

1. Pencemaran udara akibat gas buang yang tidak disaring secara optimal.

2. Penurunan kualitas tanah karena partikel limbah industri yang mengendap.

3. Tercemarnya air irigasi, yang berpengaruh pada pertumbuhan tanaman.

4. Kerusakan vegetasi pertanian, ditandai dengan daun mengering, pertumbuhan tidak merata, dan penurunan hasil panen.

Hadi menegaskan bahwa perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. “PT Multi Sarana Indo Tani wajib melakukan evaluasi sistem pengelolaan limbah, memperbaiki arah cerobong, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan. Jika tidak ada perubahan, kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Gus Dulloh Hadiri Dialog Kerakyatan Bersama Jurnalis dan LSM di Markas Baraccuda

Desakan untuk Pemerintah Daerah

Melihat kebuntuan dalam proses mediasi, LP3-NKRI mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan peninjauan lapangan dan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas PT Multi Sarana Indo Tani.

“Masalah ini bukan hanya soal ganti rugi petani, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem pertanian dan keselamatan masyarakat. Pemerintah harus hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup,” ujar Sumidi, Ketua DPK LP3-NKRI Mojokerto.

LP3-NKRI juga menilai bahwa persoalan ini menjadi peringatan penting agar setiap aktivitas industri di wilayah pedesaan wajib memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan publik.

Langkah Hukum Jadi Opsi Terakhir

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Multi Sarana Indo Tani terkait tuntutan para petani maupun rekomendasi LP3-NKRI. Namun, organisasi tersebut menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian secara damai dalam waktu dekat.

“Langkah hukum bukan tujuan utama kami, tapi ketika hak-hak petani dan kelestarian lingkungan diabaikan, maka itu menjadi jalan terakhir. Kami akan memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan berkeadilan,” tegas Hadi Susanto.

Para petani berharap kehadiran pemerintah dapat menjadi penengah sekaligus pelindung hak mereka. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk kompensasi finansial, tetapi demi keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan pertanian Mojokerto.(Tim)

Leave a Reply