MAKI Jatim Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Gerobak Dinkop Jember Senilai Rp12,5 Miliar

Jember, 7 November 2025 – Top Berita Nusantara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur kembali menyoroti proyek pengadaan gerobak dan Mlijo Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember. Lembaga tersebut menduga adanya praktik rekayasa dan persekongkolan dalam proses tender yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru MAKI, menyebut pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen lelang, terutama dalam syarat umum dan khusus kontrak. Salah satu yang paling mencolok adalah kewajiban menghadirkan lima tenaga ahli bersertifikat BNSP, termasuk tenaga ahli pengelasan.
“Persyaratan ini tidak masuk akal untuk proyek pengadaan gerobak. Ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan semangat kemudahan pengadaan yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, Perpres PBJ 46 Tahun 2025, dan Perka LKPP 9 Tahun 2023,” tegas Heru.
Heru menilai, persyaratan itu menjadi indikasi kuat adanya upaya pengondisian agar hanya pihak tertentu yang bisa memenuhi kriteria tender. Akibatnya, dari sekian banyak calon penyedia, hanya tiga peserta yang bisa ikut bersaing.
“Ini pengadaan kecil, tapi syaratnya seperti proyek besar. Tukang las saja harus punya sertifikat BNSP? Ini jelas aneh dan terkesan dipaksakan,” ujarnya dengan nada kritis.
Paket proyek senilai Rp12,5 miliar itu akhirnya dimenangkan oleh PT Bumi Syariah Utama, dengan nilai penawaran Rp10,7 miliar. MAKI Jatim menduga, perusahaan pemenang tender tersebut memiliki hubungan dekat dengan pihak tertentu di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember.
Menurut temuan MAKI, PT Bumi Syariah Utama berkantor di Ruko Nomor 3 Perumahan Mandiri Land Roxy Jember, lokasi yang sama dengan beberapa lembaga perizinan usaha dan asosiasi lainnya. Kondisi ini, kata Heru, menimbulkan dugaan bahwa sertifikat BNSP bagi tenaga ahli pengelasan telah disiapkan sejak sebelum tender dimulai.
“Hubungan simbiosis mutualisme antara Dinas Koperasi Jember dan penyedia jelas terlihat. Polanya sudah lama dan mudah ditebak. Kami akan menindaklanjutinya ke ranah hukum,” tegas Heru.
Selain dugaan pengondisian, MAKI Jatim juga menilai bahwa mekanisme tender yang dipilih tidak sesuai ketentuan terbaru. Berdasarkan Perpres PBJ Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan barang seperti ini seharusnya dilakukan melalui e-katalog dengan sistem mini kompetisi, bukan tender terbuka.
Heru memastikan, MAKI Jatim telah mengantongi dua alat bukti hukum yang cukup untuk melangkah ke tahap pelaporan resmi. Namun, pihaknya masih akan memperkuat bukti dengan membandingkan harga riil gerobak dan Mlijo yang akan didistribusikan nantinya.
“Kami tunda dulu laporan resminya sampai pembuktian harga selesai. Kalau nanti terbukti ada mark-up, semuanya akan kami buka ke publik,” tutup Heru MAKI. (Red)
