Bea Cukai Jatim I Musnahkan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto, Tegaskan Perlindungan bagi Industri Legal dan Masyarakat

MOJOKERTO, 4 November 2025 — TOP BERITA NUSANTARA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban ekonomi di wilayah Jawa Timur. Bertempat di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 7,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan, dengan menggunakan mesin insinerator ramah lingkungan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ahmad Fatoni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Timur I, yang mewakili Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I. Fatoni menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai untuk menegakkan hukum, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan menjaga penerimaan negara agar tetap optimal.
> “Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi masyarakat dan dunia usaha dari peredaran rokok ilegal. Seluruh barang hasil penindakan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, dengan metode insinerator yang aman dan sesuai standar lingkungan,” ujar Fatoni.
Skala Pemusnahan dan Dampak Ekonomi
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai memusnahkan rokok ilegal senilai Rp10,7 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp7 miliar. Produk ini berasal dari peredaran tembakau tanpa pita cukai resmi, yang selama ini menimbulkan ketidakadilan ekonomi dan mengganggu stabilitas fiskal.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menegaskan fungsi Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha yang patuh aturan sekaligus menjaga masyarakat dari produk ilegal yang tidak aman.
Perlindungan terhadap Industri Legal
Ahmad Fatoni menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku industri yang patuh terhadap peraturan. Oleh karena itu, Bea Cukai berkomitmen untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
> “Tugas kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku industri yang telah menjalankan kewajibannya. Rokok ilegal harus diberantas agar iklim usaha tetap kondusif dan adil,” tegas Fatoni.
Pemusnahan ini juga menjadi pesan moral kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, yang berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan negara.
Upaya Berkelanjutan untuk Ekonomi Nasional yang Adil
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat penegakan hukum di bidang cukai dan menjaga ekonomi nasional yang adil dan berdaya saing. Upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara berkesinambungan, melalui kegiatan intelijen, operasi lapangan, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Kegiatan ini sejalan dengan program nasional “Gempur Rokok Ilegal”, yang menekankan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh Indonesia.
Edukasi dan Partisipasi Masyarakat
Fatoni menekankan bahwa penegakan hukum tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat. Oleh karena itu, Kanwil DJBC Jawa Timur I terus melakukan sosialisasi dan edukasi publik mengenai bahaya rokok ilegal.
> “Kami mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal. Jangan membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Kepatuhan terhadap aturan cukai adalah dukungan nyata bagi pembangunan nasional,” ujar Fatoni.
Edukasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran bahwa setiap rupiah penerimaan cukai yang sah akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Rokok Ilegal: Ancaman bagi Keuangan Negara dan Kesehatan Publik
Rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan publik karena tidak melalui pengawasan kualitas. Selain itu, peredaran produk ilegal merusak persaingan usaha, karena industri legal yang patuh terhadap aturan dirugikan oleh harga jual produk ilegal yang lebih murah.
Seruan Bersama untuk Mendukung “Gempur Rokok Ilegal”
Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam gerakan nasional “Gempur Rokok Ilegal”, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, aparat hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas fiskal nasional.
> “Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Dukungan masyarakat akan memperkuat upaya kami dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi kesejahteraan rakyat,” pungkas Fatoni.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Jawa Timur I senantiasa melindungi masyarakat dan mendampingi industri legal, membangun ekosistem ekonomi nasional yang sehat, adil, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintah dalam mengelola keuangan negara (Har)
