Jawa Timur Perkuat Sinergi Pengawasan Rokok Ilegal: Kolaborasi Bea Cukai, Satpol PP, dan Masyarakat Jadi Kunci Pengendalian Industri Tembakau yang Sehat

Surabaya –Top Berita Nusantara Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I terus memperkuat langkah pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui kerja sama lintas sektor dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan masyarakat luas. Upaya ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif, kolaboratif, dan partisipatif untuk menciptakan ekosistem peredaran hasil tembakau yang tertib, berintegritas, dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di Halaman Gedung Graha Pena Surabaya, Rabu (29/10/2025), Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I melalui Kepala Bidang penindakan dan penyidikan Kanwil DJBC Jawa Timur I, Ahmad Fatoni menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar pengawasan industri hasil tembakau di Jawa Timur berjalan efektif,” ujarnya.

Sebagai salah satu daerah dengan basis produksi tembakau terbesar di Indonesia, Jawa Timur memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri hasil tembakau dan penegakan ketentuan cukai. Karena itu, kerja sama lintas instansi menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk tembakau yang beredar telah memenuhi ketentuan hukum dan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Dari Pengumpulan Informasi hingga Operasi Penindakan

Menurut Ahmad Fatoni, langkah kolaboratif antara Bea Cukai dan instansi terkait dimulai dari kegiatan pengumpulan informasi intelijen di masyarakat, kunjungan langsung ke lapangan, hingga pengawasan terhadap toko dan distributor yang diduga menjual produk tanpa pita cukai resmi.

“Kerja sama antara Bea Cukai dan pihak-pihak terkait dalam pemberantasan rokok ilegal diawali dengan penjaringan informasi yang kami lakukan di masyarakat. Kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan memastikan peredaran rokok sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Rakor Persiapan Pelaksanaan Program CFD Di Pimpin Oleh Sekda Buol

Selain itu, pihaknya juga melakukan kunjungan rutin ke pabrikan rokok untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan. “Kami ingin memastikan tidak ada pabrikan yang memproduksi rokok tanpa cukai atau dengan pelanggaran peraturan. Ini menjadi fokus utama kami dalam upaya pencegahan,” tegas Fatoni.

Ia menambahkan, Bea Cukai membuka ruang partisipasi publik dengan mendorong masyarakat untuk memberikan laporan atau informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. “Siapa pun dapat berperan dalam edukasi dan pelaporan. Setiap hasil operasi kami tindaklanjuti melalui proses pemusnahan, penyidikan, atau penelitian lebih lanjut,” ujarnya.

Peran Satpol PP: Dari Sosialisasi hingga Pembentukan Kader Penegak Perda

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono menyampaikan bahwa pihaknya menjadi mitra strategis Bea Cukai dalam memperkuat penegakan peraturan melalui dukungan personel dalam operasi lapangan dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dalam setiap operasi, Satpol PP bertindak sebagai pendukung kegiatan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain. Namun di sisi lain, kami juga fokus pada upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi masyarakat,” terangnya.

Satpol PP Jawa Timur secara rutin melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, organisasi masyarakat, kelompok pemuda, hingga Pramuka, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal.

Salah satu inisiatif unggulan adalah pembentukan ‘Kader Penegak Perda’, yaitu kelompok masyarakat yang berperan sebagai duta penegakan peraturan daerah. “Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa menolak, melaporkan, dan tidak membeli rokok ilegal merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah dan keberlanjutan industri legal,” ujar Andik

Tantangan di Lapangan: Pertumbuhan Industri dan Persebaran Rokok Ilegal

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Fatoni juga menguraikan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengawasan. Salah satunya adalah pesatnya pertumbuhan industri hasil tembakau golongan II dan III, yang meningkat hampir dua kali lipat dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga :  Bea Cukai Jatim I Perkuat Komitmen Layanan dan Pengawasan dalam Mendukung Kemajuan Jawa Timur di Usia ke-80

“Pertumbuhan industri yang cepat membuat pengawasan semakin kompleks. Jumlah pabrik yang meningkat otomatis memperluas area pengawasan kami,” jelasnya.

Selain itu, peredaran rokok ilegal di tingkat pengecer dan penjual keliling masih sering ditemukan. “Di beberapa daerah, rokok tanpa pita cukai masih dijual di warung-warung kecil, bahkan oleh pedagang keliling menggunakan sepeda motor. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk tembakau ilegal dan segera melaporkannya jika ditemukan,” imbuhnya.

Langkah Tegas: Pemusnahan dan Penegakan Hukum

Sebagai bukti konkret upaya penegakan hukum, Bea Cukai Jawa Timur I secara berkala melaksanakan pemusnahan terhadap ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai hasil dari kegiatan operasi gabungan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas untuk Negara atau Dikuasai Negara. Dalam kegiatan pemusnahan di Surabaya, tiga alat berat dikerahkan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat diedarkan kembali.

“Ini merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan bahwa rokok ilegal tidak lagi beredar di masyarakat. Kami ingin memberi kepastian bahwa produk yang beredar adalah legal dan berkontribusi pada pembangunan negara,” tegas Fatoni.

Kolaborasi Multi Pihak sebagai Strategi Keberlanjutan

Fatoni menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya urusan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keadilan ekonomi dan kedaulatan fiskal negara. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara Bea Cukai, Satpol PP, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, media, dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan seluruh pihak. Tanpa kerja sama lintas sektor, mustahil pengawasan ini bisa berjalan optimal. Masyarakat juga kami ajak menjadi mitra kami, karena pengawasan yang efektif berawal dari kesadaran publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Alumni Poltekpel Surabaya Keluhkan Validitas Sertifikat Pelaut,KSOP Utama Tanjung Perak Diminta Mediasi

Peran media massa juga menjadi sorotan penting. Fatoni menilai media dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyebarkan pemahaman terkait pentingnya membeli dan menjual produk rokok legal.

Edukasi Publik Menuju Jawa Timur Bebas Rokok Ilegal

Melalui sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan berbagai elemen masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Jawa Timur Bebas Rokok Ilegal. Upaya ini bukan hanya sebatas penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya peredaran hasil tembakau yang sah dan berkontribusi bagi negara.

“Edukasi adalah kunci. Jika masyarakat paham dampak dari rokok ilegal — baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap persaingan usaha — maka pengawasan akan menjadi lebih mudah. Kami ingin menjadikan Jawa Timur sebagai contoh provinsi dengan tata kelola industri hasil tembakau yang tertib, berintegritas, dan berdaya saing

Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal di Jawa Timur menjadi cerminan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas fiskal dan keberlanjutan ekonomi daerah. Melalui kerja sama antara Bea Cukai, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tercipta ekosistem industri hasil tembakau yang tertib hukum, adil, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara menyeluruh.”pungkas Fatoni(Har).

Leave a Reply