Proyek Bangunan Dinas Pertanian Di Desa Puton Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga.

JOMBANGTBN |Proyek ketersediaan akses dan konsumsi pangan berkualitas yang berupa konstruksi lahan optimasi non rawa dari dinas pertanian yang bersumber dari dana APBN thn 2025 di Desa Puton kecamatan diwek kabupaten Jombang diduga langgar aturan, karena pekerjaannya diduga di pihak ketigakan atau diborongkan,padahal menurut aturan proyek tersebut harus dikerjakan secara swakelola oleh poktan yang ada di desa Puton.

Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan,mengatakan,” Proyek dari dinas pertanian tersebut ada dua titik mas, tapi yang mengerjakan bukan orang desa Puton melainkan dari luar desa kelihatannya diborongkan mas, ujarnya.

Lanjut, ” kalau ngak salah yang mengerjakan atau pemborong nya dari genjong ngoro mas, masa proyek dengan nilai Rp 156.400,000- ( seratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) berupa dua unit banguna seperti itu, apa ngak terlalu besar nilainya, toh kalau hanya mengerjakan bangunan seperti itu warga Puton sendiri juga bisa,jlentrehnya dengan nada kecewa.

Jika mengacu pada proses perencanaan dan realisasi di lapangan dengan realisasi bangunan cuma seperti itu, diduga kuat adanya indikasi potongan atau fie yang mengalir ke berbagai pihak, apalagi adanya dugaan pembangunanya diborongkan kuat dugaan proyek tersebut jadi ajang bancak, an.

Kepala desa Puton Minardi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan tlp belum ada jawaban, hingga berita ini di unggah belum ada keterangan resmi dari poktan maupun kepala desa, terkait bangunan tersebut. Jum, at ( 10/10/25).

Masyarakat berharap pihak pihak terkait khusus nya DPMD ( Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa) inspektorat dan APH menindak lanjuti secara profesional bantuan bangunan pertanian tersebut, supaya tidak ada dugaan penyalahgunaan anggaran dari dana APBN ( Red)

Leave a Reply