235 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemerintah Tegas Lindungi Industri Sah

Surabaya, Kamis, 2 Oktober 2025 –Top Berita Nusantara Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri. Dalam agenda penting yang digelar di Surabaya, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, hadir langsung dalam prosesi pemusnahan sebanyak 235,4 juta batang rokok ilegal.

Rokok-rokok tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai Jawa Timur I dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, yang selama beberapa bulan terakhir gencar melakukan operasi di berbagai titik rawan distribusi.

Langkah ini bukan hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah kepada industri rokok legal yang taat aturan.

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk membersihkan pasar dari produk ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

> “Kami tidak ingin pasar kita terus dikotori oleh barang-barang ilegal. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tapi juga menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha,” ujar Purbaya.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya membangun ekosistem industri yang adil dan berkelanjutan.”

Rokok Ilegal: Ancaman Serius bagi Negara dan Masyarakat

Rokok ilegal selama ini menjadi masalah besar bagi penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai. Produk-produk ini beredar luas tanpa membayar pajak dan cukai yang semestinya, menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit. Selain itu, produk ini juga sering dikaitkan dengan praktik kejahatan lain, seperti pemalsuan pita cukai, distribusi lintas provinsi ilegal, hingga penyelundupan melalui pelabuhan dan jalur darat.

Barang-barang ilegal tersebut berhasil diamankan dari berbagai lokasi, mulai dari gudang penyimpanan, toko eceran, hingga tempat produksi skala rumahan. Total 235,4 juta batang rokok yang dimusnahkan menunjukkan betapa masifnya peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga :  Kepala Desa Sukodono Supi,i : Inisiatif Swadaya Masyarakat Kontribusi Kecil Dampak Besar Bagi Lingkungan Kerja Bakti Pemasangan Paving yang Inspiratif 

Peran Bea Cukai dan Masyarakat dalam Penindakan

Kepala Kanwil DJBC Jatim I mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara petugas Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta laporan dari masyarakat.

> “Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang ikut melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Kami terus membuka saluran pengaduan dan memperluas pengawasan,” ungkapnya.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal, sekaligus memberikan rasa aman bagi pelaku industri rokok yang selama ini patuh terhadap aturan pemerintah.

Pemerintah Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi

Tidak hanya melalui penindakan, pemerintah juga terus mendorong edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal. Rokok tanpa cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak melalui pengawasan kualitas, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Menjelang akhir tahun 2025, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui pengawasan digital, operasi lapangan terpadu, serta kampanye publik mengenai legalitas produk tembakau.

Langkah-langkah ini diambil demi menjamin bahwa pasar Indonesia tetap kondusif, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.(Har)

Leave a Reply