Diduga Kebal Hukum, Galian C Ilegal Nglegok Terus Beraktivitas, Siapa Dibelakang nya ?

BLITARTBN | Sepertinya tidak mengindahkan aturan yang ada dan tetap membandel, aktivitas tambang galian ( C ) Jenis Tanah Urug, sirtu tanpa izin di Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur terus berjalan, seperti tidak ada efek jerah, Dengan melakukan kegiatan terang terangan tanpa mengindahkan aturan, seakan kebal hukum, siapakah yang ada dibelakangnya?.

Melakukan aktivitas penambang galian C, Jenis Tanah Uruk dan sirtu yang lokasinya berbatasan dengan Ngancar Kabupaten Kediri ini belum ada tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum meskipun sudah ramai dan terekspose di berbagai media.

Seharusnya Sebagai Warga negara Republik Indonesia harus lah taat dengan aturan dan perundangan Yang berlaku Di NKRI, setiap para pengusaha harus lah didahului dengan pengurusan Izin, namun kenyataannya, para pelaku  tersebut merajalela tanpa mengindahkan aturan, terus beraktivitas setiap hari, dengan tambang jenis tanah urug, sirtu menggunakan alat berat ( begho ) yang berdampak merusak lingkungan sekitarnya.

Sekjen RAKSI ( Rakyat Kontrol Sosial Indonesia) Sumidi, S.Sos mengatakan kepada Media bahwa dari hasil investigasi Dilapangan, Kamis 25 September 2025 Di Desa Sumbersari Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar terlihat jelas Aktivitas Pertambangan Jenis Galian (C) Tanah urug, sirtu diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, begitu juga cara mendapatkan BBM ( Solar ) nya patut dipertanyakan juga.

Mirisnya para pengusaha diduga ilegal tersebut seperti tidak tersentuh hukum maupun tidak adanya indakan tegas dari penegak hukum, terhadap para pengusaha tambang galian (C) tepatnya di wilayah Hukum Polsek Nglegok, Polres Blitar, disampaikan Sumidi kepada Awak Media.

Sudah jelas dan diatur dalam UU, bagi pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , memdahului dengan mengurus perizinan seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apabila para pelaku, usaha tambang galian C Ilegal tanpa memiliki izin, dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Diancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah, apalagi Presiden Prabowo dan DPR-RI melarang keras adanya penambangan ilegal tanpa pandang bulu, siapapun backing dibelakang nya.” karena sudah merugikan negara Ujar nya.

Baca Juga :  Muskab Berjalan Lancar, Decky Widyatmoko Terpilih Jadi Ketua Pengkab IBCA-MMA Kabupaten Mojokerto

Ditemui ditempat terpisah SR warga Ngancar menyampaikan keresahan nya dengan adanya penambangan tersebut, setiap hari ada puluhan truk yang lalu lalang melintasi jalan depan rumah nya, sehingga sangat berdampak bagi lingkungan. Tiap hari rumah saya penuh dengan debu, belum lagi kalau musim hujan, jalanan menjadi becek penuh lumpur, Katanya.

Sumidi berharap kepada APH setempat untuk segera bertindak dan jangan ada kesan menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penambang ilegal tersebut , kalau hal ini tidak direspon, RAKSI akan melayangkan surat laporan  ke Polda Jatim maupun Mabes Polri, tegas Sekjen RAKSI, lembaga yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan anti korupsi ini. ( Red)

 

 

Leave a Reply