Uang Korupsi Hampir Rp 1 Miliar Dikembalikan ke Kejari Sidoarjo Terkait Kasus Desa Entalsewu

SidoarjoTop Berita Nusantara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menerima pengembalian dana korupsi sebesar Rp 951.000.500 dari kasus penyelewengan dana bantuan pihak ketiga di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari total bantuan senilai Rp 3,6 miliar yang sebelumnya disalurkan ke Pemerintah Desa Entalsewu. Namun, sebagian besar dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan bahkan ada yang disimpan di rekening pribadi atas perintah kepala desa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengembalian dilakukan oleh beberapa pihak yang sempat menerima atau menguasai dana, termasuk beberapa ketua RT dan RW,” jelas Franky dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Kejaksaan terus mengimbau agar semua pihak yang menerima dana secara tidak sah segera mengembalikannya. Dana hasil sitaan tersebut rencananya akan dimasukkan kembali ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mendukung pembangunan di Desa Entalsewu.

Meski ada pengembalian dana, proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan. “Tindak pidana korupsi telah merugikan negara dan masyarakat. Pengembalian uang tidak menghapus tanggung jawab pidana,” tegas Franky.(Har)

Leave a Reply