Tangki PT. LBB Tertangkap Kamera masuk Gudang Penimbunan Solar, LSM Gempar berharap Solar Oplosan dari Gudang Ilegal di Manyar.

Gresik — Top Berita Nusantara.com –
Praktik kotor distribusi BBM terbongkar di tengah pemukiman padat Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik. Satu gudang pengoplosan solar ilegal yang berada di belakang rumah di Jalan KH. Syafi’i digerebek warga pada Minggu malam (18/5/2025), warga yang sudah muak dengan bau menyengat yang setiap malam menyeruak dari bangunan itu akhirnya berinisiatif untuk mendatangi gudang tersebut. tampak di hadapan warga sebuah aktivitas yang tidak lazim yakni sebuah pemindahan minyak dari tandon – tandon kecil berkapasitas 1000 liter ke tangki yang cukup besar.
Ini bukan sekadar tempat penyimpanan, tapi dapur oplosan bahan bakar. Di dalamnya, drum-drum plastik, selang sedot, alat pompa, dan tandon raksasa yang jadi tempat mencampur solar subsidi dengan solar mentah asal Bojonegoro—minyak ilegal hasil sulingan kasar dari sumur tua, limbah kondensat, atau pelarut kimia industri. Modusnya jelas: oplos, sedot ke tangki, jual kembali seolah legal. Semua berlangsung diam-diam di tengah pemukiman warga.
Tujuannya cuma satu: untung besar. Modal murah, volume bertambah, dijual ke konsumen industri atau SPBU bayangan. Tapi risikonya luar biasa. Solar oplosan ini bisa merusak mesin kendaraan, meledakkan ruang bakar, mencemari lingkungan, bahkan membahayakan keselamatan jiwa jika sampai masuk jalur distribusi publik. Negara rugi, konsumen dirugikan, dan para pelaku tetap tertawa di balik gudang tertutup.
Armada PT. LBB jelas tertangkap kamera awak media. Tangki dengan logo perusahaan masuk dari utara dengan keadaan kosong namun tidak berselang lama armada tangki itu pun keluar dengan muatan penuh, selang terpasang, bahan bakar berpindah, mobil keluar, mungkin sekilas gambaran Proses pemindahan BBM jenis Solar, tidak ada satu pun petugas resmi dari Pertamina. Tidak ada papan izin usaha. Tak ada dokumen niaga BBM. Hanya aktivitas ilegal yang berjalan rapi di bawah hidung aparat.
Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan energi. Para pelaku melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa:
Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Mereka juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur jalur resmi distribusi.
PT. Lancar Berkah Berlimpah bungkam. Nomor telepon tidak aktif. Kantor tak merespons. Seolah ada kesepakatan diam di balik tangki yang mengalirkan solar oplosan ke jalanan.
Kami masih menelusuri siapa dalang dibalik ini semuanya, dari mana solar mentah itu datang, dan ke mana hasil oplosan itu mengalir. Tapi satu yang pasti: ini bukan kasus tunggal. Ini sindikat. Dan bau menyengat dari gudang itu adalah bau busuk dari distribusi energi negeri ini yang digerogoti dari dalam.