Diduga Korban Kecewa, Polres Blora Belum Tuntaskan Kasus Penganiayaan Meski Pelaku Mengaku

Top Berita Nusantara.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Kridosono, Blora, pada Jumat malam, 19 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Pengaduan terhadap insiden ini telah dilayangkan oleh dua korban, Muhammad Oktavian Nurul Huda (akrab disapa Okta) dan Ahmad Bagus Listiono (akrab disapa Bagus), ke SPKT Polres Blora pada 20 April 2024.
Keduanya telah melakukan pelaporan dan visum atas luka yang mereka alami. Okta mengalami pendarahan di belakang telinga, sementara Bagus mengalami sejumlah lebam di tubuhnya. Namun, setelah lebih dari satu tahun berlalu, proses hukum masih belum menemui titik terang.
Dalam keterangannya kepada awak media, Okta mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penanganan kasus ini.
“Kenapa sampai sekarang belum ada perkembangan, padahal sudah setahun lebih dan saksi waktu di tempat juga sudah memberikan penjelasan. Saya juga sudah visum, saat itu di belakang telinga saya berdarah. Saya sebagai masyarakat melaporkan ini ke aparat setempat, tetapi kok malah begini-begini saja,” ujarnya.
Senada dengan itu, Bagus juga menyatakan kelelahan menghadapi proses hukum yang tidak jelas arahnya.
“Saya sudah capek, Mas. Mungkin jawabannya cuma SP2HP begitu terus. Padahal jelas pelaku kemarin juga datang ke SPKT, mengakui memukul juga, kok,” ungkapnya.
Awak media juga berhasil mewawancarai salah satu saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian. Saksi tersebut mengaku turut membawa pelaku ke pihak berwajib.
“Oh itu dulu, Mas, sudah lama. Saya tidak tahu sekarang bagaimana perkembangannya. Kalau sampai sekarang belum tuntas, ya kebangetan, Mas. Sudah setahun. Saya juga ikut bawa pelaku pengroyokan itu, dan dia juga ngaku kalau memang memukul. Katanya rumahnya di Gedongan,” ujar saksi yang enggan disebutkan namanya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui whats apps pribadinya, salah satu penyidik dari Unit I Tipidum Polres Blora, Aipda Kukuh Anjar S. S.Sos, menjelaskan bahwa perkara belum dapat naik ke tahap penyidikan karena kurangnya saksi, pada Jumat (15/5/25).
“Untuk hasil gelarnya sudah tercantum dalam SP2HP yang kita kirim ke korban. Perkara belum dapat naik sidik karena minim keterangan saksi. Perlu menghadirkan saksi yang lain,” ujar Anjar.
Namun, pernyataan tersebut justru menambah kekecewaan korban. Bagus menyatakan bahwa dirinya hanya menerima tiga lembar surat sepanjang proses pelaporan.
“Saya dikasih lembaran surat hanya tiga kali, Mas. Itu pun setelah dari SPKT, dan setelah sebulan melaporkan itu saya dipanggil, dikasih lagi. Lama tidak dikasih, terus ada media yang menanyakan ke Polres, baru dikasih SP2HP lagi pada 6 Maret 2024. Sudah itu saja. Mungkin sampai tahun-tahun berikutnya hanya SP2HP terus, tidak jelas,” tambah Bagus.
Sewaktu awak media mendatangi Polres untuk klarifikasi, mereka bertemu dengan Iptu Junaidi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tipidum saat pelaporan dilakukan ke Polres Blora pada Jumat (2/5/25).
“Besok akan digelar perkara, Mas. Langsung akan digelarkan perkara,” ungkap Junaidi kepada awak media.
Di tengah ketidakjelasan proses hukum, korban menyatakan akan mengambil langkah lanjutan. Bila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut konkret dari Polres Blora, korban berencana melaporkan kasus ini ke Bidang Propam dan Paminal Polda Jawa Tengah.
“Kami akan melapor ke Paminal Polda Jateng jika memang tidak ada progres. Ini sudah terlalu lama dan tidak ada kejelasan. Harapan kami cuma satu: keadilan ditegakkan,” tegas bagus.
Korban dan keluarga berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan yang layak.