Ketua FPSR Aris Gunawan Soroti Dugaan Pungli THR: “Tudingan Tanpa Bukti Bisa Dipidanakan”

Gresik || Top Berita Nusantara. Com –

Isu dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan hari raya (THR) desa di Kecamatan Driyorejo menjadi perhatian publik. Namun di tengah derasnya sorotan dan tuduhan yang dilempar secara terbuka oleh sejumlah oknum LSM dan media, Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, S.Sos, mengeluarkan pernyataan keras dan terukur.

“Kalau ada yang menuduh oknum kepala desa melakukan pungli THR, maka harus disertai bukti hukum. Jangan cuma berdasarkan katanya. Kalau tidak, justru si penuduh bisa kami laporkan dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Aris kepada wartawan, Sabtu (18/5/2025).

Menurutnya, narasi yang disebarkan tanpa verifikasi mendalam hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat desa yang sedang berusaha membangun secara mandiri dan transparan.

“Ini bukan zamannya LSM dan media bekerja pakai opini. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan datanya, serahkan ke aparat. Jangan malah membuat gaduh, apalagi jika motifnya adalah tekanan politik atau pemerasan berkedok kontrol sosial,” tambah Aris dengan nada tajam.

Di bawah kepemimpinan Aris Gunawan, Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) dikenal sebagai lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pengawasan sosial dengan metode investigasi lapangan, audit dokumen publik, serta advokasi hukum yang profesional. Bukan hanya mengkritik, FPSR juga rutin memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah desa dan daerah berbasis temuan lapangan.

“Kami tidak bermain di wilayah abu-abu. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan buka. Tapi kalau tidak terbukti dan hanya dijadikan alat framing, kami tidak akan diam. Ini tentang kehormatan masyarakat desa, dan ini tentang etika advokasi,” kata Aris.

Aris juga menegaskan bahwa FPSR siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum jika nama baik kepala desa atau perangkatnya terus dicemarkan tanpa dasar. Ia menilai, oknum LSM dan media yang asal tuding tanpa fakta bisa menjadi penyakit dalam sistem demokrasi lokal.

Baca Juga :  Meski diduga tidak memiliki Izin, Galian C Kutogirang tetap beroperasi dengan Aman

“LSM bukan alat gertak. Media bukan alat tekanan. Kami ajak semua elemen yang benar-benar peduli rakyat, untuk bersama menjaga ruang publik ini tetap sehat. Jangan rusak citra kontrol sosial dengan gaya premanisme informasi,” tegasnya.

Pernyataan Aris Gunawan sekaligus menjadi sinyal kuat, aktivisme tidak bisa berdiri di atas rumor, dan kebenaran harus diperjuangkan dengan kecerdasan serta integritas. Dalam pusaran isu yang penuh kepentingan, FPSR tampil sebagai benteng nalar dan hukum—bukan sekadar buzzer sosial, tapi penjaga moral publik yang tak bisa dibeli.

Leave a Reply