Pemdes Madureso Diduga Langgar UU Desa, Tak Pasang Banner APBDes dan Papan Proyek

Mojokerto || Top Berita Nusantara.com

Carut marut penataan proyek pembangunan di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dilatarbelakangi Kepala Desa yang tidak mengerti akan konsep Pembanguan yang transparan, akuntabel, Pemerintah Desa Madureso diduga telah melanggar aturan terkait keterbukaan informasi publik. Hingga Mei 2025, Pemdes tidak memasang banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana diwajibkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan “Pemerintah Desa wajib mempublikasikan APBDes melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat.”

Selain itu, mayoritas pekerjaan fisik atau Pembangunan nya tidak menyertakan papan informasi proyek sehingga Masyarakat tidak memahami Proyek disuatu titik tersebut didanai oleh Dana Desa atau bersumber dari dana apa. Padahal, aturan soal keterbukaan ini tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diperkuat oleh instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal transparansi penggunaan anggaran negara di desa.

Jika terbukti melanggar, Pemdes bisa dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 Pasal 30, termasuk penghentian pencairan dana. Bila ditemukan unsur penyelewengan anggaran, bisa berujung pada sanksi pidana sesuai UU Tipikor.

Warga mengaku tidak pernah melihat pengumuman APBDes maupun papan proyek. “Kami tidak tahu anggaran dipakai untuk apa,” kata seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Pihak kecamatan dan inspektorat belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Leave a Reply