Diduga Tabrak Aturan UU No 14 Tahun 2008, Pemdes Kalanganyar, Kec. Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Tak Pasang APBDes 2025.

Lamongan || Top Berita Nusantara.com –

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan yang mengatur sumber- sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa.

Merujuk pada situasi dimana pemerintah Desa wajib mempublikasikan atau memasang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Namun hal tersebut diduga ditabrak oleh Pemerintahan Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Sedangkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) adalah hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi tersebut.

UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik dan memastikan penyelenggaraan negara yang transparan.

Selain Tidak Memasang APBDesa juga ada beberapa proyek di Desa tersebut tidak di pasang papan anggaran hal tersebut lah bisa saja sebagai alasan Pemerintah Desa dalam menutup nutupi setiap pekerjaan demi mencari keuntungan dari proyek tersebut secara berjamaah.

Karena merasa ada kejanggalan lantas awak media mendatangi kantor Kepala Desa guna melakukan konfirmasi lebih jauh.

Awak Media di temui oleh salah satu perangkat Desa yang menduduki Jabatan sebagai sekertaris Desa mengatakan “Benar pak memang belum saya pasang papan anggaran dan pekerjaan itu sudah berjalan sekitar dua mingguan.” Ucap Sekertaris Desa.

Lebih jauh di konfirmasi terkait kegiatan pembangunan dan anggaran karena di lokasi tidak terpasang papan anggaran sekertaris Desa tersebut diam. sembari mengatakan kalu jumbelah anggarannya itu saya lupa. Ujarnya Singkat.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Ketua DPP LSM Gempar Sulistiyanto mengatakan seharusnya setiap kegiatan yang ada di suatu tempat apa lagi anggaran tersebut menggunakan anggaran Negara wajib memasang papan anggaran

Baca Juga :  Dugaan Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto: Aparat Diminta Bertindak Tegas

“Dengan tujuan agar masyarakat mengetahui berapa besarnya anggaran yang di pakai dalam mengerjakan proyek tersebut.” Ungkapnya

Masih di katakan oleh Tio panggilan kesehariannya juga menambahkan bahwasannya setiap Desa wajib memasang APBDes, kalau tidak memasang APBDes berarti diduga kuat di suatu Desa tersebut ada indikasi penggunaan uang negara di mainkan seta bisa juga berpotensi korupsi berjamah maupun pribadi. Pungkasnya

( joker224)

Leave a Reply