Perjudian Sabung Ayam Terang-Terangan di Mojokerto, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Mojokerto~Topberitanusantara.com // Di tengah maraknya upaya pemberantasan perjudian oleh aparat kepolisian di berbagai wilayah Jawa Timur, praktik judi sabung ayam justru berlangsung terang-terangan di Dusun Sanggrahan, Desa Ngingas Rembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Setiap akhir pekan, arena sabung ayam di lokasi tersebut ramai dipadati warga. Aktivitas perjudian ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Uang jutaan rupiah berpindah tangan dalam hitungan menit, sementara suara riuh dan teriakan histeris penonton kerap mengganggu ketenangan warga sekitar.
Menurut sejumlah warga, kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum. Namun, tidak ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Sooko.
“Sungguh sangat mengganggu. Teriakan penonton dan suasana yang bising membuat warga tidak nyaman, apalagi ini jelas-jelas aktivitas melanggar hukum,” kata ANT, warga setempat yang ditemui wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat merasa kehilangan saluran untuk menyampaikan keluhan mereka. Setiap upaya protes terhadap keberadaan arena sabung ayam tersebut tak kunjung ditanggapi, bahkan menimbulkan ketakutan.
“Warga seperti dikunci. Kami tidak tahu harus mengadu ke mana. Aparat seharusnya melindungi, tapi kenyataannya mereka tidak pernah hadir saat praktik perjudian itu berlangsung,” tambahnya.
Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur larangan segala bentuk perjudian. Namun dalam kasus ini, warga mempertanyakan apakah hukum yang berlaku nasional itu tidak berlaku di wilayah Mojokerto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari Polres Mojokerto terkait aktivitas sabung ayam yang diduga berlangsung secara rutin dan terorganisir.
Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Sebab tanpa adanya tindakan, dikhawatirkan praktik ini akan menjadi kebiasaan yang membahayakan nilai-nilai sosial dan hukum di masyarakat.“Ini bukan sekadar perjudian. Ini pembiaran. Dan jika sistem hukum dibiarkan rusak, yang menderita adalah rakyat paling bawah,” tutup ANT. (Tim-Investigasi)*