Rubah Surat Keterangan SHM, warga Banjarsari ancam laporkan Notaris/PPAT ke Majelis Pengawas Notaris dan Polisi

Gresik // Top Berita Nusantara.com – Viralnya pemberitaan beberapa media online yang mengangkat tema “oknum notaris/PPAT terancam dilaporkan ke MPN atau MPD sesuai Wilayah kerja, dan bahkan juga dilaporkan ke Polres Gresik” membuat wakil Sekretaris DPP Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat bereaksi. Dengan viralnya berita tersebut, Pria yang akrab dipanggil bang Tyo tersebut terus melakukan pemantauan dan pengawalan secara serius terhadap dugaan aksi pelanggaran kode etik kenotariatan yang dilakukan oleh Oknum Notaris yang ada di daerah Kebomas Gresik terhadap warga Desa Banjarsari dalam mengurus Surat Hak Milik.
Dikutip dari beberapa Media Online yang antara lain Media online busercyber, Media Jatim.expost ,Media Bakumri, Media Suluh nusantara, Media Top Berita Nusantara,Media Taruna news, Media Bangsa, Media Lentera Nusantara, tentang seseorang warga Desa Banjarsari yang sedang mengurus surat hak milik ke notaris/ppat yang ada didaerah Kebomas Gresik.
Peristiwa yang berawal saat Oknum Notaris/PPAT (HB) Saat ditemuin oleh Korban beserta kuasa hukumnya untuk menanyakan terkait dugaan pembatalan secara sepihak Surat Keterangan dengan Nomor: 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025, Saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum Notaris/PPAT (HB) tersebut menyampaikan, bahwa surat keterangan dengan Nomor: 259/HB/III/2025 itu dibatalkan karena ada revisi luas tanah. Tetapi setelah di klarifikasi surat keterangan dengan nomor: 264/HB/III/2025 diterbitkan oleh Oknum HB tidak sesuai dengan kenyataan yang telah disampaikannya.
“Pembatalan Surat Nomor: 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025 tersebut saya lakukan karena ada revisi Luas Tanah” ucap HB selaku Oknum Notaris yang terancam dilaporkan ke MPN atau Polres Gresik.
Saat Bang Tyo menghubungi kuasa hukum Korban. Pihaknya membenarkan peristiwa yang viral di beberapa Media online tersebut, dan ironisnya korban beserta kuasa hukumnya akan mengadukan dan melaporkan Oknum Notaris/PPAT inisial (HB) ke MPN atau MPD sesuai wilayah kerja, bahkan Korban pun memastikan akan melakukan Pelaporan terhadap aksi yang dilakukan oleh Oknum Notaris HB ke Polres Gresik. Analisa dari wakil Sekretaris DPP Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau biasa disebut Gempar mengatakan bahwa , Sanksi kode etik bisa diberikan pada Notaris yang melanggar oleh Majelis Kehormatan Notaris. UUJN mengkategorikan sanksi tersebut ditetapkan atas dilanggarnya pasal yakni peringatan tertulis, diberhentikan dalam kurun waktu tertentu, diberhentikan dengan tidak terhormat.
“Sanksi kode etik bisa diberikan pada Notaris yang melanggar oleh Majelis Kehormatan Notaris. UUJN mengkategorikan sanksi tersebut ditetapkan atas dilanggarnya pasal yakni peringatan tertulis, diberhentikan dalam kurun waktu tertentu, diberhentikan dengan tidak terhormat” ucap Bang Tyo saat ditemui oleh awak media diselah selah acaranya halal bihalal dalam rangka Idul Fitri 1446 H.
“kemungkinan besar besok hari senin 7 April 2025 saya akan ke kuasa hukum korban karena dalam permasalahan kepengurusan Surat hak milik tersebut sudah ditangani kuasa hukum, jadi kurang etis juga ketika saya harus rumah korban langsung, mengenai langka untuk melakukan laporan ke Polres Gresik nanti juga saya akan rundingkan masalah tersebut dengan kuasa hukum korban karena biar bagaimana pun masalah tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja, biar ada efek jera dan tidak ada yang melakukan kembali dugaan pelanggaran kode etik kenotariatan tersebut” tambah bang Tyo menutup wawancara singkatnya bersama Redaksi Media Online.
Bersambung
Penulis : Timred