Keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya:Penangkapan Bandar Narkoba Terungkap

Surabaya,- Top Berita Nusantara Satreskoba polrestabes Surabaya terus berkomitmen dalam upaya memberantas narkoba secara tuntas. Dalam sebuah operasi yang efektif, mereka berhasil mengamankan seorang bandar narkotika yang berinisial A S P, yang merupakan pria kelahiran Sampang pada 17 Agustus 1988, saat ini berusia 36 tahun. Ia beragama Islam dan merupakan warga negara Indonesia yang terakhir menempuh pendidikan di tingkat SMA. Dalam kesehariannya, ia bekerja di sektor swasta dan tercatat tinggal di Dusun Denglanjang, Kedundung, Sampang, serta mempunyai tempat kost di Jalan Jeruk Wage, Taman, Sidoarjo.

Akbp Suriah Miftah menjelaskan, “Pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025, sekitar jam 20.00 WIB, petugas polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi kejadian. Penangkapan ini dilakukan setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi yang matang. Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang jelas dan diakui sebagai milik tersangka.” Tentu saja, keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim, berkat kerjasama yang solid dengan masyarakat setempat yang memberi informasi berharga.

“Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis Ekstasi yang ia miliki diperoleh dari seorang individu berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menjelaskan bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ia telah bertemu langsung dengan A di daerah Robatal, Sampang, Madura. Awalnya, ia membeli sebanyak 45 (empat puluh lima) butir dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan finansial,” lanjutnya bruttadi. “Ini bukan kali pertama tersangka terlibat aktivitas ilegal ini; ia bahkan mengaku bahwa ini adalah kali ketiga ia mendapatkan narkotika jenis Ekstasi dari orang yang sama.”

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sangat signifikan. Di antaranya:

Baca Juga :  Pergantian Jabatan Polrestabes Surabaya: Harapan Baru dan Apresiasi Kinerja Lama

a. Sebanyak 4 (empat) plastik yang masing-masing berisi narkotika jenis Ekstasi berwarna biru dengan logo “S,” dengan total keseluruhan berjumlah 45 (empat puluh lima) butir.

b. Satu unit ponsel Android Redmi serta kartu SIM-nya, yang diharapkan dapat memberi petunjuk lebih lanjut tentang jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kini, tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana hukumannya bisa mencapai hukuman penjara yang berat, sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Ini merupakan peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat. Selain itu, operasi ini juga menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.(Dd/Har)

Leave a Reply