Operasi Tim Anti Bandit Polsek Simokerto: Menyatukan Kekuatan Melawan Tindakan Kriminal

Surabaya -Top Berita Nusantara Tim anti bandit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, menerima informasi mengenai keberadaan pelaku curanmor di Kebon Dalem, Surabaya. Lokasi tersebut berjarak tidak jauh dari kantor Polsek Simokerto di jalan Kapasan. Dengan cepat, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Royan, S.H., meluncur ke Pemukiman Kebon Dalem. Setibanya di lokasi, mereka mendapati seorang pria yang tampak santai, yaitu Ahmad Hafid, 33 tahun, dan langsung menyergapnya. Sabtu malam (8/3/25)
Setelah ditangkap, Ahmad Hafid tidak bisa berkutik dan mengakui kepada petugas yang berpakaian preman bahwa ia telah mencuri motor sebanyak tujuh kali. Ia berhasil mencuri tiga motor matic di jalan Sencaki, dan di jalan-jalan lain seperti Sidokapasan, Donokerto, dan Nyamplungan, masing-masing berhasil mencuri satu motor matic.
“Modus operandi pelaku curanmor ini adalah berkeliling ke perkampungan yang sepi untuk mencari motor matic yang terparkir di luar rumah. Ia merusak kontak motor dengan menggunakan kunci T. Selama aksinya, Ahmad Hafid dibantu oleh dua temannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan cermat, mereka memetakan area sekitar dan memantau situasi lingkungan, menunjukkan sebuah proses perencanaan yang lebih rumit di balik tindakan kriminal tersebut. Mereka tampak berpengalaman, seolah telah mempelajari setiap celah waktu dan tempat di mana warga cenderung meninggalkan sepeda motor mereka tanpa pengawasan.
Saat menggeledah lokasi penangkapan, tim anti bandit Reskrim Polsek Simokerto menemukan empat buah spion motor, satu kunci T, serta sebuah jaket hitam yang dipakai pelaku saat mencuri motor di jalan Donokerto. Penemuan barang bukti ini pun semakin memperkuat narasi bahwa Ahmad Hafid tidak hanya seorang pencuri sembarangan, tetapi ia adalah bagian dari jaringan yang lebih besar. “ujar Ipda Royan
“Motor-motor hasil curian dijual oleh Ahmad Hafid kepada penadahnya, MB, dengan harga antara 1,5 juta hingga 2,2 juta rupiah. Uang hasil penjualan tersebut digunakan Ahmad Hafid untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan juga diberikan kepada istrinya untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam pengakuannya, Ahmad menyatakan bahwa dia merasa terjebak dalam siklus yang tidak pernah berujung, di mana ketergantungan pada narkoba mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal lebih lanjut, sehingga ia bisa mendapatkan uang dan tetap memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini menyoroti betapa kompleksnya alasan di balik tindakan kriminal yang sering kali dipandang dari sisi hitam-putih.
Ahmad Hafid, yang tinggal di jalan Sumbo, Surabaya, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Dia pun berharap untuk mendapatkan kesempatan rehabilitasi guna mengatasi ketergantungan yang mengganggu hidupnya. Melihat skenario ini, diharapkan lebih banyak dialog akan terjadi di masyarakat tentang peran pencegahan yang dapat dilakukan bersama untuk membantu individu seperti Ahmad melewati jalan yang kelam ini, sebelum terlambat.
Kompol Didik Triwahyudi, S.H., Kapolsek Simokerto, juga mengimbau kepada masyarakat agar saat memarkirkan motornya, menambah keamanan dengan menggunakan gembok cakram untuk mencegah tindakan curanmor. Pungkasnya, ini adalah langkah preventif yang sangat penting, terutama di wilayah dengan tingkat kriminalitas yang tinggi, dan diharapkan dapat mendorong kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk saling menjaga satu sama lain.(Dd/Har)